Dibangun Era Pj Bupati, Proyek Kanopi Pasar Bitingan Rp1,8 Miliar Dituding Mark Up

oleh -2837 Dilihat
Puluhan pedagang sayur Pasar Bitingan Kudus melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kanopi senilai Rp1,8 miliar yang dibangun pada Tahun Anggaran 2024, saat Kabupaten Kudus dipimpin Penjabat Bupati Hasan Chabibie. (Foto: YM)

KUDUS, ISKNEWS.com – Meski terkesan terlambat, puluhan pedagang sayur Pasar Bitingan Kudus akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kanopi senilai Rp1,8 miliar yang dibangun pada Tahun Anggaran 2024, saat Kabupaten Kudus dipimpin Penjabat Bupati Hasan Chabibie.

Para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Senin (22/6/2026).

Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan mark up anggaran pada proyek yang belakangan menjadi polemik setelah dibongkar Pemerintah Kabupaten Kudus.

Dari pantauan di lokasi, hanya sejumlah perwakilan pedagang yang diperbolehkan masuk ke kantor kejaksaan untuk menyampaikan laporan dan menyerahkan dokumen pendukung.

Sementara puluhan pedagang lainnya menunggu di pelataran kantor Kejari Kudus sambil membentangkan spanduk berisi tuntutan agar dugaan korupsi proyek tersebut diusut secara transparan.

Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Kunarto, mengatakan laporan tersebut dilayangkan karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara nilai proyek dengan ukuran bangunan yang dikerjakan.

“Laporan ini kami sampaikan karena ada dugaan ketidaksesuaian antara nilai proyek dengan ukuran bangunan yang dibangun,” ujarnya.

Menurut Kunarto, indikasi mark up muncul setelah pihaknya membandingkan proyek kanopi Pasar Bitingan dengan proyek serupa di Pasar Babe, Kecamatan Jati.

Dari perbandingan tersebut, mereka menemukan nilai proyek di Pasar Bitingan justru lebih besar meski ukuran bangunannya lebih kecil.

“Dasarnya adalah perbandingan dengan proyek serupa di Pasar Babe. Ukuran bangunannya lebih luas, tetapi nilai anggarannya justru lebih kecil. Sementara kanopi Pasar Bitingan yang ukurannya lebih kecil menghabiskan anggaran lebih besar,” katanya.

Dari hasil perhitungan yang dilakukan paguyuban, lanjut Kunarto, terdapat dugaan selisih harga yang cukup signifikan.

“Kami menduga ada mark up sekitar Rp2 juta per meter persegi. Semua dokumen yang menjadi dasar laporan juga sudah kami serahkan kepada kejaksaan untuk ditelaah lebih lanjut,” terangnya.

Kunarto menegaskan langkah pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian pedagang terhadap penggunaan uang negara.

Selain itu, mereka berharap tata kelola pembangunan fasilitas publik dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Pelaporan dugaan korupsi tersebut menjadi rangkaian dari sejumlah langkah yang dilakukan para pedagang Pasar Bitingan.

Sekretaris Daerah Kudus Eko Djumartono saat dikonfirmasi menjelaskan proyek pembangunan kanopi Pasar Bitingan merupakan kegiatan Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan saat Kabupaten Kudus dipimpin Penjabat Bupati Hasan Chabibie.

Adapun perangkat daerah yang menangani proyek tersebut adalah Dinas Perdagangan yang kala itu dipimpin Andi Imam Santoso.

Menanggapi laporan para pedagang, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kudus Ryan Augusti Manoi membenarkan pihaknya telah menerima aduan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kanopi Pasar Bitingan Tahun Anggaran 2024.

“Hari ini kami baru menerima laporan beserta dokumen-dokumen pendukungnya. Secara sekilas kami sudah melihat dokumen terkait kegiatan pembangunan Pasar Bitingan Tahun Anggaran 2024, tetapi belum dilakukan pemeriksaan secara komprehensif,” ujarnya.

Ryan menjelaskan seluruh berkas yang telah diserahkan pelapor akan dipelajari dan dianalisis sesuai prosedur yang berlaku. Jika ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi maupun pelanggaran hukum lainnya, Kejari akan menindaklanjuti dengan tahapan pengumpulan data dan keterangan.

“Sesuai standar operasional yang berlaku, kami akan mempelajari seluruh dokumen dan mencocokkannya dengan materi laporan. Apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya, tentu akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.

Ryan menambahkan, dalam proses pendalaman tidak menutup kemungkinan pihak kejaksaan akan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut.

“Kami memastikan seluruh laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Proyek kanopi Pasar Bitingan menjadi sorotan setelah Pemerintah Kabupaten Kudus membongkar bangunan tersebut seiring pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat RSUD dr Loekmono Hadi di eks lahan Matahari Department Store.

Material hasil pembongkaran rencananya dipindahkan ke Dinas PKPLH untuk dimanfaatkan sebagai garasi mobil pemadam kebakaran.

Pembongkaran tersebut sempat menuai protes dari para pedagang sayur karena kanopi itu selama ini menjadi tempat mereka berjualan.

Kini, dua tahun setelah proyek tersebut dibangun, para pedagang berharap proses hukum dapat mengungkap kebenaran terkait penggunaan anggaran pembangunan fasilitas pasar tersebut. (YM/YM)