Isknews.com, Pati – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati telah menerima aduan terkait 3 ASN yang diduga tidak netral karena foto bersama dengan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Pati. Dari Laporan itu, Bawaslu Pati sudah memanggil ASN tersebut.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pati Sigit Pamungkas mengatakan, pihaknya sudah menggali dan meminta keterangan dari para ASN yang diduga tidak netral ini. Menurutnya ketiganya jika terbukti melanggar netralis akan dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Kalau terbukti ada dugaan pelanggaran kajian akan diteruskan sesuai dengan aturan ASN, kita teruskan ke BKN. Ada tiga ASN, terdiri dari dua kepala OPD, dan satu Kepala Bagian,” jelasnya Jum’at (4/10/2024).
Sigit mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman adanya aduan dugaan ketidaknetralan ASN. “Terus ada pelanggaran keterlibatan pihak-pihak terkait dalam hal ini sesuai di undang-undang dan peraturan baik di KPU dan Bawaslu,” terang Sigit.
Diketahui ke Tiga ASN tersebut diduga tidak netral karena berfoto dengan satu pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024. Yang mana para ASN berfoto di rumah calon bupati pada masa kampenye Pilkada.(mel)