Dikeluhkan, NIB Terbitan OSS Karena Tak Akomodir Kearifan Lokal

oleh -1,166 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Semangat yang diusung Online Single Submission (OSS) OSS 1.1 yakni semakin mempermudah perizinan namun pada tataran operasional harus tetap melihat kondisi di lapangan.

Kemudahan pengurusan usaha dengan modal di bawah Rp 50 juta, tetap harus memikirkan potensi dampak pada masa mendatang. Selain persoalan administratif perizinan, diperlukan komitmen pelaku usaha seandainya usaha yang mereka lakukan kelak berdampak bagi lingkungan di sekitarnya.

Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Rokhim saat audiensi dengan warga dan ormas yang memprotes keberadaan Kandang sapi di Desa Karangampel Kaliwungu Kudus (Foto: YM)

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti melalui Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Rokhim, menyebut pihaknya beberapa kali menyampaikan kepada pemerintah pusat melalui berbagai kesempatan terkait penerapan OSS yang diharapkan mengedepankan kearifan lokal atau local wisdom.

“Sebagai lembaga yang melakukan praktek “ijon” bagi penerbitan perijinan, memang seringkali kita sebagai regulator di daerah terbentur pada kondisi lingkungan, termasuk konflik dengan warga sekitar wilayah usaha, dan konsistensi atas komitmen-komitmen perijinan tambahan yang wajib dimiliki oleh para pengusaha,” terang dia.

Pasalnya, setiap daerah mempunyai karakteristik tersendiri yang membedakan dengan daerah lainnya. Persoalan tidak dapat digeneralisasi karena setiap daerah memiliki kekhasannya masing-masing.

“Dikhawatirkan, tanpa ada aturan tambahan akan menjamur usaha tanpa kontrol. Bila sudah terjadi pencemaran, kemungkinan pihaknya yang akan dituding sebagai penyebab. Karena kita yang mengeluarkan perizinan,” jelasnya, Senin (16/12/2019).

Sistem OSS versi 1.1 merupakan pengembangan sistem dalam rangka percepatan dan kemudahan berusaha serta perizinan investasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, di mana pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha wajib dilakukan melalui lembaga OSS.

Disinggung soal protes perizinan usaha peternakan sapi di Karangampel, Kaliwungu oleh sejumlah warga dan ormas Lindu Aji Kudus, kemarin, melalui mekanisme OSS oleh pemerintah pusat sudah dikeluarkan izin berupa nomor induk berusaha (NIB), izin usaha dagang, peternakan dan obat hewan.

Namun seperti dikeluhkan oleh para pemrotes, bahwa penerbitan NIB oleh OSS tak mengakomodasi problematika disekira lokasi usaha, utamanya lingkungan sosial.

“Pelaku usaha pada tanggal 14 Januari 2018 memang telah melakukan perizinan berusaha di OSS, pada tanggal tersebut sudah langsung  keluar NIB  atas nama UD Raja Sapi kemudian sekaligus juga sudah keluar izin-izin Lainnya,  termasuk ijin lokasi, ijin lingkungan dan izin usaha serta izin komersial,” ujar dia.

Ijin usaha itu memenuhi beberapa izin-izin usahanya itu ada izin usaha peternakan, ada izin usaha perdagangan, ada izin usaha obat hewan dan perkebunan

“Ada 4 KBLI yang diajukan di izin usahanya masing-masing izin usaha itu ada konsekuensi komitmennya,” terangnya.

Hali itu menurutnya juga harus dilengkapi dengan izin komersial. Atas dasar itulah maka dikaji dari sistem untuk menjawab tudingan dari para pengadu.

“Setelah kami lakukan kajian  dari sistem, diketahui betul izin usahanya sudah keluar. Izin usaha perdagangan, peternakan, obat hewan,  kemudian ada beberapa klausul komitmen yang harus dipenuhi komitmen yang diaetujui untuk kemudian ditindaklanjuti adalah Analisis dampak lingkungan dan IMB, Hal ini sampai dengan kemarin sampai dengan kami lakukan fasilitasi belum dipenuhi,” terangnya.

“Namun, pelaku usaha masih harus memenuhi komitmen untuk mengurus sejumlah ijin berusaha seperti IMB, ijin gangguan, Amdal dan sejumlah ijin komersial yang listnya banyak,” terang dia.

Yang jadi akar persoalan , hingga saat ini belum ada batasan batas akhir komitmen harus dipenuhi. Mekanisme pembekuan izin, seandainya komitmen belum dipenuhi, tidak berada di daerah melainkan menjadi kewenangan pusat melalui sistem OSS. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :