Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu, 200 Lebih Guru Gugur dari Daftar TKGS

oleh -532 Dilihat
Foto: ilustrasi

Kudus, isknews.com – Perubahan status kepegawaian membuat ratusan guru swasta di Kabupaten Kudus harus merelakan Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) tahun 2026. Sebanyak 242 guru dipastikan tidak lagi berhak menerima bantuan tersebut setelah resmi menyandang status PPPK Paruh Waktu.

Tak hanya itu, empat guru swasta lainnya juga dicabut dari daftar penerima karena tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah. Total ada 246 guru yang akhirnya batal menerima TKGS pada tahun ini.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menerangkan bahwa kebijakan tersebut berlandaskan Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur bahwa penerima TKGS tidak boleh berasal dari unsur ASN.

PPPK Paruh Waktu tetap tercatat sebagai ASN, sehingga sesuai aturan mereka tidak bisa lagi menerima TKGS,” terang Anggun, Senin (2/2/2026).

Adapun pencoretan terhadap empat guru lainnya merujuk pada Surat Edaran Bupati Kudus Nomor 800.1.2/3747/2025 mengenai penyelesaian pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Kudus.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Tahun 2026 dipastikan tidak ada lagi istilah honorer di lingkungan Pemkab Kudus.

Kalau masih diberikan, itu justru memberi kesan status honorer masih ada. Padahal kebijakan kita sudah jelas menuntaskan itu,” jelasnya.

Hasil akhir verifikasi dan validasi yang dilakukan Disdikpora Kudus bersama tim Universitas Muria Kudus (UMK) menetapkan jumlah penerima TKGS tahun 2026 sebanyak 8.313 guru.

Sebagai perbandingan, pada 2025 terdapat 8.687 penerima. Setelah melalui verval awal, ditemukan 8.514 data valid, 173 tidak valid, dan 168 data tidak masuk sistem.

Tahap verifikasi lanjutan menghasilkan 8.555 data yang memenuhi syarat. Namun angka tersebut kembali menyusut setelah ratusan guru beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu serta empat lainnya tidak sesuai ketentuan, hingga tersisa 8.313 penerima.

Guru yang tercantum dalam daftar penerima TKGS 2026 akan memperoleh bantuan tunai Rp1 juta setiap bulan. Proses pencairan saat ini masih menunggu terbitnya Surat Keputusan dari Bupati Kudus.

Mudah-mudahan pada minggu kedua Februari sudah bisa cair,” ungkap Anggun.

Pemkab Kudus sendiri telah menyiapkan anggaran sekitar Rp109 miliar untuk program TKGS dan insentif tenaga kependidikan. Dari total tersebut, sekitar Rp106 miliar dialokasikan khusus untuk TKGS. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :