Dilindungi Sebagai Tanaman Eksport, Tebang Pohon Kapuk Randu Harus Ijin Bupati

oleh -1,456 kali dibaca

KUDUS, isknews.com – Pohon-pohon kapuk randu, baik yang tumbuh di tepi jalan desa maupun jalan kabupaten, dilindungi sebagai tanaman eksport. Untuk mencegah dan melindungi tanaman tersebut dari penebangan liar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menerbitkan Peraturan Daerah(Perda) khusus tentang pohon kapok randu. “Dalam Perda tersebut, antara lain menyebutkan, penebangan pohon kapuk randu harus mendapatkan ijin dari bupati,” kata Kepala Dinas Perkebunan Dinas Pertanian, Perikanan, Kehutanan Kabupaten Kudus, Hernowo.
Dihubungi isknews.com, Rabu (7/10), di ruang kerjanya, dia menerangkan, Perda yang dimaksud adalah Perda Nomer 06 Tahun 1992, tentang pohon kapok randu. Meskipun dalam Perda tersebut diterangkan dengan tegas mengenai perijinan penebangan disertai dengan sanksinya, namun tidak disebutkan mengenai kriteria atau persyaratan pohon kapok randu yang diperbolehkan untuk ditebang, baik yang menyangkut usia tanam, maupun ukuran ketinggian batang pohon. “Penegasanya lebih pada pohon kapok randu sebagai obyek benda atau barang.”
Mengenai prosedur pengajuan ijin tebang, warga masyarakat atau perseorangan, mengajukan ijin tertulis yang ditujukan kepada camat setempat. Dalam surat tersebut hendaknya dicantumkan alasan-alasan yang mendasari pemilik pohon mengajukan penebangan pohon kapok randu tersebut. Setelah surat itu diterima, pihak kecamatan akan mengirim petugas untuk mengecek ke lokasi pohon itu ditanam. Jika berdasarkan pengecekan di lapangan itu, ternyata alasannya cukup kuat, misalnya usia pohon yang sudah tua, sehingga membahayakan jika sampai roboh, dan alasan lainnya, camat pun menerbitkan surat ijin tebang, ijin diterbitkan adalah atas nama Bupati Kudus,” ucap Hernowo.
Dia menambahkan, sekarang ini pohon kapuk randu terdapat di hampir semua kecamatan di Kabupaten Kudus. Misalnya di Kecamatan Dawe, Jekulo, dan Bae. Namun yang terbanyak di Kecamatan Gebog, terutama di Desa Getasrabi, Klumpit dan Karangmalang. (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :