KUDUS, ISKNEWS.COM – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus mulai membenahi regulasi yang mengatur keberadaan toko modern dan warung kelontong. Langkah tersebut dilakukan melalui kajian terhadap aturan yang berlaku, menyusul munculnya polemik mengenai jam operasional Warung Madura dan perlunya penyesuaian kebijakan agar lebih relevan dengan kondisi di lapangan.
Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Sonhaji, mengatakan evaluasi dilakukan karena terdapat sejumlah ketentuan yang dinilai perlu disempurnakan, terutama terkait jam operasional serta pengaturan jenis usaha yang belum tercakup dalam peraturan daerah.
Ia menjelaskan, Peraturan Daerah yang berlaku saat ini sebenarnya telah mengatur jam operasional pasar swalayan. Untuk hari Senin hingga Jumat, toko modern diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB. Sementara pada Sabtu malam, jam layanan dapat diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.
Menurut Sonhaji, hanya minimarket yang berada di kawasan fasilitas pelayanan umum tertentu, seperti SPBU, yang dapat memperoleh izin beroperasi selama 24 jam. Pengecualian tersebut diberikan karena lokasi usaha memiliki ketentuan pemanfaatan yang berbeda dengan toko modern pada umumnya.
Namun demikian, ia mengakui aturan yang ada belum menyentuh keberadaan warung kelontong, termasuk Warung Madura yang belakangan menjadi perhatian publik karena banyak beroperasi tanpa batasan waktu.
“Perda yang berlaku lebih menitikberatkan pada pengaturan zonasi antara pasar modern dan pasar tradisional. Sampai saat ini belum ada ketentuan yang mengatur jam operasional warung kelontong,” ujar Sonhaji.
Selain persoalan jam operasional, Dinas Perdagangan juga menyoroti munculnya gesekan antarpelaku usaha yang dipicu aturan internal paguyuban pedagang Madura mengenai jarak pendirian warung. Menurutnya, kesepakatan tersebut merupakan aturan komunitas dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dasar penegakan oleh pemerintah.
“Kami menghormati kesepakatan yang dibuat dalam paguyuban, tetapi aturan itu tidak termasuk bagian dari perda. Karena itu penyelesaiannya harus mengedepankan musyawarah tanpa menimbulkan konflik di masyarakat,” katanya.
Dinas Perdagangan juga mengingatkan seluruh pedagang yang membuka usaha di dalam kawasan pasar tradisional agar mematuhi ketentuan operasional pasar. Warung atau toko yang berada di area tersebut tidak diperbolehkan melayani pembeli selama 24 jam karena harus mengikuti jadwal buka dan tutup pasar.
“Kalau lokasinya berada di dalam pasar, maka operasionalnya wajib mengikuti aturan pasar. Tidak bisa membuka layanan selama 24 jam. Apabila ada pelaku usaha yang ingin beroperasi penuh, maka usahanya tidak boleh berada di dalam kawasan pasar,” tegasnya.
Saat ini, Dinas Perdagangan telah menggelar pembahasan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas Perindustrian dan Bagian Hukum Setda Kudus, guna menyusun materi revisi regulasi. Kajian tersebut diharapkan mampu menghasilkan aturan yang lebih jelas, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha, sekaligus menjaga persaingan usaha tetap sehat tanpa menimbulkan perlakuan yang berbeda antara toko modern maupun warung kelontong. (AS/YM)






