Dinas Tenaga Kerja Kudus Tunggu Legal Opinion untuk Kelanjutan Proyek SIHT

oleh -1,105 kali dibaca
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus, Catur Widiyatno saat ditemui awak media.(Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus belum bisa memastikan kelanjutan proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus, Catur Widiyatno, yang menyebut bahwa pihaknya masih menunggu hasil legal opinion serta audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau SIHT, kami harus melakukan legal opinion dulu. Itu nanti akan jadi dasar, termasuk mempertimbangkan hasil audit BPK yang sampai sekarang belum selesai,” ujar Catur, Selasa (6/5/2025).

Meski sudah tersedia alokasi anggaran sebesar 38 item pada tahun ini, pelaksanaan kegiatan belum bisa dipastikan.

“Kalau LO sudah oke dan tidak ada temuan BPK, baru bisa dipikirkan kelanjutannya. Tapi tetap harus kami redesain mana yang jadi prioritas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tidak semua pekerjaan akan dilanjutkan, terutama jika masih termasuk dalam temuan.

“Kalau masih jadi temuan, tidak mungkin kami lanjutkan. Harus realistis dan akuntabel,” tambahnya.

Rencana awal, SIHT ditargetkan sudah mulai operasional pada 2026. Namun, berbagai faktor masih menjadi pertimbangan, mulai dari proses hukum, cuaca, hingga kemungkinan adanya perubahan alokasi anggaran.

“Kalau sesuai rencana 2026, ya. Tapi kami masih harus menunggu hasil legal dan audit.” tuturnya.

Catur juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah terlibat dalam proses sidang terkait proyek SIHT.

“Besok Kamis kami dapat panggilan dari pengadilan. Ada delapan orang dari dinas yang akan jadi saksi, termasuk beberapa kepala bidang,” katanya.

Sebagai pelaksana tugas (Plt), ia mengaku tetap berhati-hati mengambil keputusan, karena belum ada kepastian hukum.

“Saya masih Plt. Keputusan besar harus menunggu hasil LO dan status inkrah perkara,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan SIHT penting, tapi harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat.

“Tujuan pembangunan jangan sampai tertunda, tapi juga jangan asal jalan tanpa dasar yang kuat,” tandasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :