Respon Penetapan Tersangka Kepala Disnaker Kudus, Sam’ani: Tunggu Surat Resmi Kejaksaan

oleh -1,891 kali dibaca
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris bersama Wakil Bupati Bellinda Putri Sabrina Birton (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, merespons penetapan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop-UKM) Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menunggu surat resmi dari Kejaksaan Negeri Kudus.

“Kami menunggu surat dari kejaksaan, nanti setelah itu kita proses sesuai aturan yang berlaku. Ini jadi pelajaran bagi kita semua, kehati-hatian itu penting. Semoga Bu Rini juga sabar menghadapi cobaan ini,” ujar Sam’ani saat ditemui di Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (5/3/2025).

Terkait kekosongan jabatan Kepala Disnakerperinkop-UKM, Sam’ani memastikan bahwa pelayanan dan program kerja tetap berjalan dengan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt).

“Untuk kekosongan jabatan, sesuai aturan akan diisi oleh Plt agar pelayanan tidak terganggu,” tambahnya.

Sam’ani juga menekankan pentingnya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Kudus. Pihaknya telah membentuk tim “Pastrep” dengan empat fokus utama, yaitu pengawasan kualitas, kualifikasi, volume pekerjaan, dan pencegahan transaksi mencurigakan.

“Kita bentuk tim Pastrep agar pengawasan lebih ketat. APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) juga harus lebih aktif dalam deteksi dini guna meminimalisir risiko penyimpangan,” jelasnya.

Selain itu, sistem pengadaan barang dan jasa juga akan dievaluasi. Pemkab Kudus berencana bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan transparansi harga dalam e-katalog guna mencegah manipulasi anggaran.

“Kami sudah melakukan rapat pimpinan dan mempelajari aturan terbaru dari LKPP. Ke depan, e-katalog akan dievaluasi dan kita gandeng BPS agar harga lebih transparan,” tegasnya.

Bupati Kudus juga meminta dukungan dan pengawasan dari media agar proses hukum berjalan secara transparan.

“Saya mohon pers tetap mengawasi. Sementara untuk proyek SIHT, kita tunggu dulu legal opinion (LO) agar ada kepastian hukum,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi proyek SIHT ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kudus. Proyek senilai Rp9,16 miliar yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini diduga mengalami penyimpangan dalam tahap pengurukan lahan pada tahun 2023. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.