Kudus, isknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menggelar jumpa pers dan mengumumkan telah menetapkan Rini atau inisial RKHA Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kasus tanah Urug proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
RKHA ditetapkan bersama tersangka lain SK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan tanah urug di proyek tersebut.
Diketahui, lokasi Proyek SIHT berada di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus atau di sisi barat Mapolres Kudus. Pada tahun 2024, proyek yang bersumber dari dana bagi hasil cukai haisl tembakau (DBHCHT) Pemkab Kudus senilai Rp 13 miliar tersebut rencananya digunakan untuk 12 paket pekerjaan.
Sebelumnya, Kejari Kudus juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu AS dan RH. Keduanya telah lebih dulu menjalani proses hukum terkait perannya dalam proyek SIHT yang dinilai penuh dengan penyimpangan.
“Keduanya terbukti melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 5,3 miliar,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro kepada wartawan di Kudus, Kamis (19/12/2024).
Kepala Kejari Kudus, Henryadi W Putro, dalam jumpa pers menjelaskan, ada paket pekerjaan tanah padas dalam kasus SIHT yang dikelola oleh tersangka RKHA dan SK. Dari hasil penyelidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup hingga menetapkan kedua orang saksi tersebut sebagai tersangka.
Maka pada hari ini, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor R03/N.3/18/FD.2/03-2024 tanggal 4 Maret 2025 untuk tersangka SK dan surat penetapan tersangka Nomor R04-M.3.18-FD.2/12.2024 tanggal 4 Maret 2025 untuk tersangka RKH. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan.
Selama 20 hari ke depan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas 2B Kudus berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Print 03/M.3.18-FD.2/03-2025 tanggal 4 Maret 2025 untuk SK dan Surat Perintah Penahanan No. Print 04/M.3.18-FD/2-03-2025 untuk RKH. Kejari Kudus juga menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
Peran RKH adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak melaksanakan kewajibannya secara profesional dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi. Sebagai pengguna anggaran dan sekaligus PPK, ia diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perpres dan peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, SK diduga menerima proyek secara melawan hukum dan memborongkan pekerjaan tersebut sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi atau kontrak yang telah ditetapkan.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidikan kasus ini telah dilakukan sejak tahun 2024 hingga awal 2025. Kejari Kudus mengungkapkan bahwa total perkara SIHT ada empat kasus, dengan dua tersangka yang telah ditetapkan hari ini.
Mengenai kemungkinan tersangka RKH mengajukan penangguhan penahanan, Kejari Kudus menyatakan bahwa hal tersebut akan dipertimbangkan berdasarkan faktor objektivitas dan subjektivitas, termasuk untuk menghindari penghilangan barang bukti.
Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan dari jaksa penyidik ke penuntut umum dan sedang dalam proses pemeriksaan. Kejari berharap berkas perkara ini dapat segera rampung dan dilimpahkan secara bersamaan sebelum Lebaran.
Sejauh ini, sekitar 60 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Kejari juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan perkembangan dalam proses persidangan mendatang. Jika ditemukan fakta baru, penyidikan akan tetap dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku. (YM/YM)