Warga Kudus Laporkan Notaris ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan AJB

oleh -4,327 kali dibaca
oleh
Abdul Haris Al Lahtif, warga Desa Ngembal Kulon, Kudus bersama dua orang pengacaranya Afif dan Sony yang melaporkan notaris berinisial A ke Polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam Akta Jual Beli (AJB), (foto: YM)

Kudus, isknews.com – Abdul Haris Al Lahtif, warga Desa Ngembal Kulon, Kabupaten Kudus, melaporkan notaris berinisial A yang berkantor di Jalan Jepara Prambatan Lor, Kaliwungu, Kudus ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam Akta Jual Beli (AJB). 

Laporan tersebut dibuat pada Jumat (13/3/2025) di Polres Kudus, setelah Abdul Haris merasa dirugikan dalam transaksi jual-beli tanah yang dilakukannya pada tahun 2021.

Abdul Haris mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 5 Mei 2021, ketika ia membeli sebidang tanah di Desa Bulungkulon seharga Rp50.000.000 dari Saryadi, seorang warga Demak.

Transaksi tersebut diproses melalui notaris A, dan seluruh pembayaran serta penandatanganan AJB telah diselesaikan.

Namun, pada 20 Desember 2024, Abdul Haris mengaku menerima panggilan dari kepolisian dengan tuduhan telah melakukan pemalsuan tanda tangan dalam AJB.

Ia merasa terkejut karena sebelumnya tidak pernah menerima salinan AJB dari notaris dan percaya bahwa semua dokumen telah diproses secara sah.

“Saya percaya penuh dengan notaris, tapi kenyataannya beliau saat dipanggil ke Polres justru memberikan keterangan bahwa setelah pembayaran, AJB dibawa pulang oleh saya. Padahal, saya tidak pernah menerima AJB tersebut,” ujar Abdul Haris kepada awak media, Jumat (13/03/2025).

Menurutnya, dalam dokumen AJB yang dituduhkan, terdapat tanda tangan palsu yang diklaim sebagai miliknya.

Abdul Haris pun berusaha meminta klarifikasi langsung kepada notaris A. Namun, setelah beberapa kali pertemuan dan permintaan salinan AJB, ia justru mendapat jawaban yang berbelit-belit.

“Setelah menunggu seminggu, saya datang lagi ke notaris, tapi dia masih mengelak. Saya hanya ingin meminta salinan AJB dan mencari tahu siapa yang memalsukan tanda tangan saya,” lanjutnya.

Merasa dirugikan dan terpojok dengan tuduhan tersebut, Abdul Haris akhirnya meminta bantuan hukum dari dua pengacara, Sony Prabowo, S.H & Afif Fahroni, S.H., Bersama tim kuasa hukumnya, ia kembali mendatangi kantor notaris untuk meminta kejelasan.

Setelah didesak, notaris A akhirnya mengakui bahwa tanda tangan dalam AJB tersebut bukan dibuat oleh Abdul Haris, melainkan oleh salah satu stafnya yang bernama Ny. S.

“Saya baru mendapatkan salinan AJB setelah datang dengan pengacara saya. Saat itu, notaris A juga mengaku bahwa tanda tangan itu dibuat oleh stafnya, Bu S,” ujar Abdul Haris.

Sementara itu, pengacara Abdul Haris, Sony Prabowo, menjelaskan bahwa berdasarkan klarifikasi dengan notaris, pemalsuan tanda tangan AJB dilakukan oleh S atas sepengetahuan pihak notaris.

“Menurut keterangan Bu S, dia melakukan pemalsuan tanda tangan atas persetujuan dari notaris A sendiri. Artinya, notaris mengetahui tindakan tersebut,” jelas Sony Prabowo.

Lebih lanjut, Sony menegaskan bahwa kliennya sangeat dirugikan akibat dugaan pemalsuan ini, terutama karena ia harus menghadapi proses hukum akibat laporan dari Saryadi.

“Klien kami merasa trauma karena dituduh melakukan pemalsuan yang sebenarnya bukan perbuatannya. Oleh karena itu, hari ini, Jumat (13/3/2025), kami resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polres Kudus,” tambahnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :