Penyuluhan Hukum Serentak Meriahkan Hari Pengayoman ke-79 di IAIN Kudus

oleh -832 kali dibaca
Foto: Dok. istimewa

Kudus, isknews.com – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Justisia Kudus bekerja sama dengan Fakultas Syariah IAIN Kudus sukses menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-79 tahun 2024.

Acara ini dilaksanakan pada Jumat, 16 Agustus 2024, di ruang R5, lantai 2 Gedung Fakultas Syariah IAIN Kudus, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Dengan tema perayaan “Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045”, kegiatan penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada mahasiswa dalam rangka meningkatkan kesadaran partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Direktur LKBH Justisia Kudus menjelaskan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Pengayoman ke-79. “Kami berharap melalui kegiatan ini, partisipasi publik dalam pembentukan hukum semakin meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah IAIN Kudus, yang diwakili oleh Dosen Abdul Latif, SH., M.Kn., menyampaikan apresiasi atas terlaksananya acara tersebut. “Kami merasa bangga bisa menjadi tuan rumah acara ini. Semoga kolaborasi antara IAIN Kudus dan LKBH Justisia Kudus terus berlanjut dan semakin erat di masa mendatang,” tuturnya.

Acara penyuluhan ini juga menghadirkan Prof. Dr. Supriyadi, SH., MH., sebagai narasumber utama. Di hadapan 40 mahasiswa peserta, beliau mengupas pentingnya peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas hukum di Indonesia.

“Partisipasi publik sangat krusial dalam memperkuat legitimasi peraturan yang dibuat, serta mampu mencegah konflik yang mungkin timbul,” jelas Prof. Supriyadi.

Dalam sesi tanya jawab, tiga mahasiswa aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber, menambah interaksi dan antusiasme dalam forum tersebut. Sebagai penutup, mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengisi angket yang berisi saran dan pendapat terkait tema yang dibahas.

Kegiatan penyuluhan ini berakhir dengan closing statement dari narasumber dan sesi foto bersama, menandai suksesnya acara yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :