Kudus, isknews.com – Sebanyak 78 mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.
Proses klarifikasi dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 29 Juni hingga 1 Juli 2026. Para mitra diminta hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa permintaan klarifikasi dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional di wilayah Kabupaten Kudus.
Salah seorang pengelola SPPG yang berdomisili di wilayah Kecamatan Undaan membenarkan telah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Kudus. Ia dijadwalkan memenuhi panggilan pada Rabu (1/7/2026).
Pengelola SPPG yang enggan disebutkan namanya itu mengaku belum dapat memastikan materi klarifikasi yang akan disampaikan penyidik karena hingga kini belum menjalani pemeriksaan.
Dikatakannya, dalam surat tersebut meminta penerima hadir pada pukul 09.00 WIB di Kejaksaan Negeri Kudus untuk menghadap Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus.
Pada surat yang sempat ditunjukkan kepada media ini, disebutkan bahwa para mitra dimintai klarifikasi “terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026 di wilayah Kabupaten Kudus”.
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Nomor PRINT-768/M.3.18/Fd.1/06/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang dibubuhi tanda tangan Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Teddy Rorie.
Selain hadir sesuai jadwal, para mitra juga diminta membawa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bahan klarifikasi.
“Kami baru dijadwalkan besok, jadi belum tahu apa saja yang akan ditanyakan. Yang jelas kami siap memenuhi panggilan Kejaksaan dan membawa dokumen yang diperlukan,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dan memberikan seluruh data yang dibutuhkan penyidik sebagai bentuk dukungan terhadap proses klarifikasi yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Kudus.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Teddy Rorie melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kudus Ryan Augusti Manoi, saat dihubungi awak media membenarkan adanya pemanggilan terhadap puluhan mitra SPPG di Kabupaten Kudus.
Ryan menjelaskan, pemanggilan tersebut bukan ditujukan untuk menetapkan adanya dugaan keterlibatan para mitra dalam perkara yang tengah diselidiki, melainkan untuk melengkapi data yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Lebih ke kelengkapan data,” kata Ryan, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 78 mitra SPPG dijadwalkan memberikan klarifikasi secara bergiliran selama tiga hari.
Selain dimintai keterangan, mereka juga diwajibkan membawa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari proses pengumpulan data oleh Kejaksaan Negeri Kudus. (YM/YM)










