KUDUS, ISKNEWS.COM – Sebanyak 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sempat mendapat sanksi administratif berupa pemberhentian operasional khusus dari Badan Gizi Nasional (BGN) mulai 2 November 2026.
Kebijakan tersebut bukan penutupan permanen maupun akibat kasus keracunan, melainkan karena keterlambatan pelaporan administrasi penggunaan dana operasional.
Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Kudus yang juga Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, membenarkan informasi tersebut. Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu mengaitkan penghentian operasional sementara itu dengan insiden gangguan kesehatan penerima manfaat.
“Menindaklanjuti informasi yang beredar dan menjadi keresahan masyarakat Kudus, bahwa benar ada 10 SPPG kita yang masuk daftar pemberhentian operasional khusus BGN mulai 2 November 2026. Namun, ini bukan penutupan permanen dan bukan karena keracunan. Ini merupakan sanksi administratif karena telat laporan LPDH di SIPGN,” ujar Bellinda.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kudus akan segera melakukan evaluasi bersama seluruh pihak terkait agar persoalan administrasi tersebut dapat diselesaikan dan operasional SPPG kembali berjalan.
“Kami juga akan mengumpulkan seluruh kepala SPPG dan seluruh pengurus Korwil SPPG untuk mengevaluasi dan mempercepat penyelesaian LPDH, agar 10 SPPG ini aktif kembali,” tegasnya.
Bellinda menambahkan, pengawasan terhadap pelaporan harian akan diperketat untuk mencegah kejadian serupa terulang. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan administrasi dalam mendukung kelancaran program pemenuhan gizi bagi masyarakat.
“Ke depannya kami akan memperketat pengawasan LPDH harian agar tidak terulang lagi. MBG harus tertib, transparan, dan tepat sasaran,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Mitra SPPG Kudus, Wahyu Widodo, juga membenarkan adanya pemberhentian operasional khusus tersebut.
Ia menjelaskan, sanksi yang diberlakukan BGN berkaitan dengan ketidakpatuhan dalam penyampaian Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
“Iya benar, suspend itu hanya terkait laporan harian yang sifatnya administratif,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).
Pemberian sanksi tersebut didasarkan pada surat BGN Nomor 5359/D.TWS/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Dalam surat itu, hasil pemantauan melalui portal Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) pada 5-28 Oktober 2026 menemukan sejumlah SPPG tidak mengunggah laporan harian atau hanya menyampaikan maksimal lima laporan dari sepuluh hari pelayanan efektif.
Sebelumnya, 10 SPPG di Kudus yang masuk daftar pemberhentian operasional khusus meliputi Gondangmanis 2 dan Pedawang di Kecamatan Bae; Panjunan, Singocandi, Purwosari, serta Purwosari 2 di Kecamatan Kota; Klumpit 2 dan Besito di Kecamatan Gebog; Getaspejaten di Kecamatan Jati; serta Blimbing Kidul di Kecamatan Kaliwungu.
Untuk mengaktifkan kembali operasional, masing-masing SPPG harus menyelesaikan laporan bersama kepala SPPG, pengawas keuangan, serta perwakilan yayasan atau mitra. Seluruh dokumen yang dipersyaratkan wajib diunggah melalui SIPGN sesuai ketentuan BGN.
Melalui evaluasi dan penguatan pengawasan tersebut, Pemkab Kudus berharap seluruh SPPG segera memenuhi kewajiban administrasi sehingga pelayanan Makan Bergizi Gratis dapat kembali berjalan optimal. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya tata kelola yang tertib, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program MBG. (YM/YM)









