Hakordia 2024, Massa Aksi Desak Kejari Tuntaskan Dugaan Korupsi Mega Proyek SIHT

oleh -508 kali dibaca
Soleh Isman salah satu aktifis saat melakukan orasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Kudus mempertanyakan sejumlah kasus korupsi di Kudus unytuk segera dituntaskan, Senin (09/12/24) (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), yang diperingati setiap 9 Desember, dimanfaatkan oleh sejumlah aktivis di Kabupaten Kudus untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Dalam aksi damai yang digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Senin (9/12/2024), para aktivis menuntut percepatan penanganan kasus dugaan korupsi besar yang hingga kini masih mandek.

Dalam unjuk rasa tersebut, para pengunjuk rasa membawa spanduk bertuliskan “Korupsi Menjadi-jadi, Bongkar!” sambil melakukan orasi menggunakan pengeras suara. Lagu-lagu perjuangan yang diputar semakin membakar semangat demonstran.

Meski berlangsung tanpa kekerasan, aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Kudus. Puluhan personel, termasuk anggota Polwan, membentuk pagar betis untuk mencegah massa memasuki kantor kejaksaan.

“Kami mendesak Kejari Kudus segera menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang kini mandek, seperti proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), hibah fiktif ke organisasi masyarakat, serta dugaan penyalahgunaan dana umroh gratis,” ujar Sururi Mujib, koordinator aksi.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum atas kasus-kasus tersebut harus menjadi prioritas agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tidak luntur.

Salah satu sorotan utama para aktivis adalah proyek pembangunan SIHT di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo. Proyek yang bernilai Rp 9,16 miliar ini didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan kini terhenti akibat dugaan korupsi pada tahap pengerjaan tanah urug.

Dalam penyelidikan awal, Kejaksaan menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk ketidaksesuaian material dengan spesifikasi kontrak dan praktek subkontrak yang tidak transparan.

Kajari Kudus Hendriyadi W. Putro menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 20 saksi untuk mengungkap indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut. Temuan sementara menunjukkan adanya kelebihan volume tanah urug yang tidak sesuai dengan perhitungan awal.

“Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk memastikan total kerugian negara. Setelah itu, penyidikan akan kami tingkatkan,” kata Hendriyadi.

Selain SIHT, massa juga menyinggung dugaan kasus hibah fiktif ke sebuah organisasi masyarakat serta program umroh gratis yang bermasalah. Aktivis mengingatkan bahwa kasus-kasus tersebut hanya menambah daftar panjang praktik korupsi di Kudus yang belum terselesaikan.

Sururi Mujib menekankan bahwa keberhasilan Kejari Kudus sebelumnya dalam menyeret mantan Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto, ke meja hijau harus menjadi motivasi untuk mengungkap kasus lainnya.

Setelah berorasi, sejumlah perwakilan massa dipersilakan beraudiensi dengan Kepala Kejari Kudus. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan tuntutan agar kejaksaan segera mengambil langkah konkret dalam menuntaskan kasus-kasus yang ada.

Hasil audiensi menjadi catatan penting bagi Kejari untuk dievaluasi dalam penanganan kasus.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini agar tidak terhenti di tengah jalan. Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas demi keadilan dan kesejahteraan rakyat,” tegas Sururi Mujib.

Terpisah, Kejaksaan Negeri Kudus menyatakan bahwa pihaknya menargetkan penyelesaian kasus SIHT dalam waktu dekat.

“Kami berharap bulan ini nanti sudah ada kejelasan, sehingga kami bisa mengambil langkah lebih lanjut,” ujar Hendriyadi. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.