Jepara, ISKNEWS.COM – Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (Dinkopukmnakertrans) Jepara mengungkap, ada tenaga kerja asing yang menggunakan dokumen Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja (IMTA) palsu.
Hal ini, lantaran ulah agen tenaga kerja asing “nakal” yang mengelabui tenaga kerja asing yang bekerja di Jepara. Pekerja asing yang melakukan perpanjangan IMTA setiap tahun melalui agen tersebut, namun uang perpanjangan justru masuk kantong pribadi. Perihal tersebut, disampaikan Kasi Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, Pelatihan Produktifitas pada Dinkopukmnakertrans, Amrina Rosyida, Selasa (30-01-2018).
Menurutnya, kasus tersebut ditemukan akhir 2017 lalu, yakni salah seorang tenaga kerja asing yang bekerja di Jepara berbekal dokumen IMTA palsu. Tenaga kerja tersebut diketahui sudah bekerja di Jepara selama 10 tahun. Akibat IMTA palsu itu, tenaga kerja asing itupun harus membayar denda senilai 12 ribu dolar AS.
“Penemuan kasus inipun berawal dari temuan pihak Imigrasi. Tenaga kerja asing itupun diketahui memegang Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Adapun dokumen IMTA palsu didapatkan dari salah satu agen “nakal”. Tiap tahun, tenaga kerja asing tersebut melakukan perpanjangan IMTA di pusat melalui agen tersebut. Namun oleh agen itu, uang perpanjangan masuk kantong sendiri sebab sedari awal dokumen IMTA palsu,” ujarnya.
Dengan fakta ini, Amrina meminta perusahaan di Jepara yang mempekerjakan orang asing diminta lebih berhati-hati, terkait legalitas dokumen yang menjadi syarat bekerja. Tahun sebelumnya, juga ditemukan 11 TKA berdokumen IMTA palsu. Kronologi belasan kasus ini pun sama. Yakni menggunakan jasa agen untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut.
“Dengan banyaknya kasus, kami menyarankan kepada perusahaan agar mengurus secara mandiri semua dokumen yang disyaratkan dalam mempekerjakan orang asing. Jika terpaksa menyerahkan ke agen, maka harus dipastikan pihak ketiga tersebut tidak abal-abal,” tandasnya.
Lebih lanjut Amrina menyebut, selain temuam IMTA palsu, pihaknya juga mendapati kasus tenaga kerja asing yang bekerja dengan rangkap jabatan. Kasus ini terjadi di salah satu perusahaan di Batealit. Di dokumen tertulis bekerja sebagai marketing namun di Jepara bekerja selayaknya direksi. (ZA/AM)






