Kudus, isknews.com – Malang nasib manajemen Persiku 2021, meski hingga detik ini pihaknya mengaku belum sama sekali menerima pengembalian dana talangan atas apa yang telah pihaknya kucurkan untuk kegiatan Persiku pada penyelenggaraan musim kompetisi Liga 3 tahun 2021 lalu. Namun dua mantan anggota manajemen Persiku 2021 telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.
Mereka yakni mantan Manager Persiku 2021, Ferdaus Ardyansyah Purnomo dan Bendahara Phasa Indrianingsih telah diperiksa sebanyak dua kali yakni pada 3 Januari 2024 lalu dan hari ini di gedung Kejari Kudus, terkait LPJ KONI yang menyebut ada pendanaan untuk kegiatan Persiku 2021, Selasa (09/01/2024).
Mengklarifikasi hal tersebut Ardy kepada awak media menjelaskan, pemanggilan atas dia dan bendahara Phasa adalah terkait temuan penyidik bahwa dalam LPJ 2022 yang disusun oleh mantan ketua KONI Imam Triyanto didalamnya tertuang angka-angka bahwa KONI telah melakukan serangkaian pembeayaan dan pembayaran kepada sejumlah pihak-pihak yang pernah terlibat dalam kegiatan Persiku 2021.
“Kami di konfrontir tentang itu, tentu saja kami kaget dan menyatakan tidak tahu menahu atas hal tersebut. Sebagai manajemen yang ditunjuk resmi dengan Surat Keputusan pengangkatan oleh ketua ASKAB PSSI Kudus, tidak ada pemberitahuan sama sekali ada kegiatan pembayaran-pembayaran tersebut,” ujar Ardy yang juga pimpinan pusat salah satu asosiasi kontraktor nasional tersebut.
Hal itu menurutnya, baru diketahui karena pembayaran itu mereka lakukan secara by pass tanpa melalui atau meberitahu kepada bendahara manajemen Persiku kala itu.
“Diantaranya, pembayaran terkait pelunasan jersey, komponen olahraga, hingga gaji pelatih dan ofisial. Padahal kontrak kerja mereka kan dengan kami pihak manajemen,” katanya.
Bahkan kata dia, untuk pembayaran gaji pemain dan vendor tidak semuanya dibayarkan. Hanya beberapa yang dipilih dan akan dimainkan lagi pada musim berikutnya mereka bayar.
“Sehingga sejumlah pemain dan vendor sempat protes ke kami karena menganggap pihak kami melakukan tebang pilih. Sementara kita tak tahu menahu ada aktifitas pembayaran sebagian pemain-pemain tersebut,” ujarnya.
Tak hanya itu, akibat tak kunjung dikucurkannya dana talangan tersebut, Ardy juga mengaku sempat disurati sebanyak enam kali oleh salah satu asosiasi pemain sepakbola nasional akibat tak terbayarnya sejumlah pemain.
Ardy menegaskan selama satu musim bersama Persiku, pihaknya belum menerima uang sepeserpun dari siapapun. Baik itu dari Pemerintah Kabupaten Kudus melalui dana hibah, dari KONI Kudus, maupun Askab PSSI Kudus sendiri, semua pembiayaan murni dari uang yang dikumpulkan tim manajemen Persiku 2021.
“Jadi semua pertanyaan tim penyidik Kejari tadi kami jawab dengan lugas, tegas, tepat by data,” ujar Ardy.
“Kami manjemen 2021 belum pernah menerima satu rupiah pun dari pihak manapun dan dari siapapun. Sehingga dari anggaran yang kami sampaikan ke Kejaksaan 1,4 miliar rupiah, sudah kami bayarkan sekitar 800 juta rupiah, sehingga kekurangannya belum terbayarkan,” lanjutnya.
Ardi mengakui, sejak akhir Desember 2021 ini pihaknya memang telah diberhentikan sebagai manager, namun menurutnya segala sesuatu yang terkait dengan kegiatan Persiku 2021 hendaknya ada pemberitahuan kepada pihaknya terutama terkait pendanaan karena itu sifatnya sensitif.
“Apalagi hak atas beaya kegiatan yang telah kami kucurkan selama ini belum ada penggantian sama sekali. Sedangkan pihak-pihak yang belum terselesaikan hak atas uang yang harusnya mereka terima, nuntutnya masih ke pihak kami,” keluhnya.
Setelah pemeriksaan kali ini, Ardy mengatakan belum ada informasi mengenai pemeriksaan lebih lanjut. Untuk saat ini, pihaknya berharap anggaran yang telah dikeluarkan manajemen Persiku 2021 bisa segera kembali.
Pihaknya berharap LPJ yang diajukannya ke ASKAB PSSI Kudus segera ditindaklanjuti dengan terbitnya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Pemkab Kudus, dan bisa segera dicairkan.
“Agar sejumlah pihak yang belum terbayar pada kegiatan tersebut, bisa segera kita selesaikan pembayarannya,” harapnya.
Seperti diketahui, saat ini mantan ketua KONI Kudus Imam Triyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus LPJ Fiktif dan Penyelewengan Dana Porprov dan telah ditahan oleh Kejari Kudus. (YM/YM)