Disdikpora Kudus Siapkan Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah, Sejumlah SMP Sudah Terapkan Lebih Dulu

oleh -658 Dilihat
Foto: ilustrasi

KUDUS, ISKNEWS.COM – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mulai menyiapkan aturan pelaksanaan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Kebijakan tersebut mendapat sambutan positif dari sekolah-sekolah karena dinilai mampu menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif sekaligus meningkatkan kedisiplinan siswa.

Sekretaris Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, mengatakan pihaknya telah menyusun draf kebijakan yang saat ini telah diajukan kepada Bupati Kudus. Nantinya, setiap sekolah diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan teknis penerapan aturan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

“Jadi setiap sekolah nanti ada kebijakan masing-masing, seperti contohnya saat kegiatan belajar mengajar siswa tidak boleh membawa gawai, kecuali ada instruksi dari guru untuk kepentingan pembelajaran,” ujar Anggun, Kamis (24/7/2026).

Ia menjelaskan, pembatasan penggunaan gawai bukan bertujuan melarang pemanfaatan teknologi di sekolah, melainkan untuk meningkatkan prestasi belajar, membangun kedisiplinan peserta didik, serta meminimalkan dampak negatif penggunaan teknologi digital yang tidak sesuai.

Menurutnya, dengan berkurangnya distraksi dari penggunaan gawai, siswa diharapkan dapat lebih fokus mengikuti proses pembelajaran di kelas.

Selain diterapkan di lingkungan sekolah, Disdikpora juga mengajak para orang tua untuk berperan aktif mengawasi penggunaan gawai oleh anak saat berada di rumah maupun di lingkungan masyarakat.

Anggun menegaskan, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada pengawasan di sekolah, tetapi juga membutuhkan dukungan dari keluarga.

“Jadi jangan sampai di sekolah sudah bagus pengawasannya, tapi di rumah dibiarkan saja,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 1 Kudus, Abdul Rochim, mengatakan sekolahnya telah menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai selama dua tahun terakhir. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga konsentrasi belajar siswa, meningkatkan interaksi sosial antarpeserta didik, sekaligus melindungi mereka dari dampak negatif penggunaan gawai secara berlebihan.

“Teknologi dan gawai merupakan bagian dari kehidupan di era digital. Namun penggunaannya harus tetap dikendalikan agar memberikan manfaat bagi proses pendidikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan larangan total terhadap penggunaan teknologi, melainkan upaya edukatif agar siswa mampu menggunakan gawai secara arif, bijak, dan bertanggung jawab.

Dalam pelaksanaannya, seluruh siswa diwajibkan menonaktifkan atau mengubah gawai ke mode senyap, kemudian menyimpannya di loker kelas selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Gawai hanya boleh digunakan apabila guru mata pelajaran memberikan instruksi khusus sebagai bagian dari proses pembelajaran. Setelah seluruh kegiatan belajar mengajar selesai, gawai dikembalikan kepada masing-masing siswa.

Untuk mengantisipasi kebutuhan komunikasi yang bersifat mendesak, sekolah juga menyediakan jalur komunikasi resmi. Orang tua yang ingin menghubungi anaknya dapat menghubungi wali kelas, guru bimbingan konseling, guru piket, maupun nomor administrator sekolah.

Abdul Rochim menilai, kebijakan tersebut terbukti mampu membantu menciptakan lingkungan belajar yang lebih tertib dan meningkatkan keterlibatan siswa selama proses pembelajaran berlangsung. Ia berharap penerapan kebijakan serupa di sekolah lain dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Kudus. (AS/YM)