DISHUB AJAK ANGKUTAN UMUM TERTIB

oleh -1,357 kali dibaca
Dilepas : Pencopotan plat nomor sebagai upaya penindakan ( Foto : Istimewa )

Kudus,isknews.com – Kepada dinas Perhubungan melalui kepala bidang Lalu Lintas,Putut Sri Kuncoro kepada isknews.com menyampaikan harapan agar semua kendaraan angkutan umum utamanya mematuhi peraturan parkir terlebih persyaratan administrasi diantaranya Uji KIR ( 21-06-2020).

” Kami juga menyadari bahwa kendaraan angkutan umum sudah harus diremajakan namun terkait kewajiban mematuhi peraturan lalu lintas harus tetap menjadi prioritas jangan sampai mengganggu pengguna jalan lain.” Terangnya.

Parkir di Trotoar : Merupakan sebuah pelanggaran yang merugikan pejalan kaki ( Foto : Istimewa )

Ditambahkanya,penertiban yang dilakukan hanya sebatas memberikan himbauan untuk tidak parkir di trotoar seperti yang terjadi di jalan Hm. Subhan terlebih parkir bersap-sap dan rentang waktu lama.

” Menaikan penumpang saat jam pulang kerja sebuah pabrik rokok monggo namun tetap harus mematuhi peraturan lalu lintas.Jika diketahui melanggar dan ternyata Uji KIR dan Ijin Angkutan sudah harus diperpanjang kami tindak dengan melepas plat nomor.” Pungkiasnya.

Sementara itu Heri seorang pengguna jalan asal desa Karangbener mengaku terganggu ketika membawa mobil melintas di jalan tersebut waktu banyak kendaraan umum yang ngetem.Namun dirinya juga memahami bahwa menurunya jumlah penumpang memicu adanya pengeteman ini semoga pemerintah memiliki solusi agar para pengusaha angkutan umum mendapatkan solusi peningkatan penghasilan. ( Mr )

KOMENTAR SEDULUR ISK :