Disiplin ASN Terjaga, Pemkab Kudus Catat WFH Tanpa Pelanggaran

oleh -9 Dilihat
Apel Pagi di Pendopo Kab. Kudus, yang dipimpin Bupati Sam'ani Intakoris. (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan disiplin tanpa pelanggaran sejak diterapkan pada 10 April 2026 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, menyebut pelaksanaan WFH berlangsung lancar dan optimal di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan pelanggaran dari OPD yang menerapkan kebijakan tersebut.

Untuk pelanggaran sampai dengan saat ini tidak ada atau belum kita temui laporan dari OPD,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Kebijakan WFH mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 800.1.11/1235.2/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemkab Kudus.

Dalam aturan itu, sebanyak 50 persen ASN dijadwalkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat.
Pengawasan dilakukan melalui aplikasi SI HADIR milik BKPSDM Kudus dengan kewajiban pelaporan kehadiran sebanyak tiga kali, yakni pukul 07.30, 09.00, dan 11.00 dengan bukti foto.

Pengawasan kita menggunakan absensi melalui SI HADIR ada tiga kali laporan, jam 07.30, 09.00 dan 11.00, sesuai dengan ketentuan yang sudah kita sampaikan di OPD,” jelasnya.

Tulus menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan sampai kapan kebijakan WFH akan diberlakukan karena masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

Berlangsung sampai dengan nanti ada petunjuk lain dari pemerintah pusat. Sifatnya pemerintah daerah hanya menjalankan instruksi dari pemerintah pusat. Mudah-mudahan tugas WFH ini benar-benar dilaksanakan dengan baik,” tandasnya.

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya penghematan energi, khususnya konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah dampak konflik di Timur Tengah, dengan target efisiensi mencapai 20 hingga 25 persen.

Meski demikian, tidak semua ASN menjalankan WFH. Sejumlah pejabat eselon I, II, III, camat, lurah, serta OPD pelayanan publik seperti Disdukcapil, perizinan, Satpol PP, dan BPBD tetap bekerja dari kantor guna menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. Rizky Diba Afrita (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :