DLH : Izin Reklamasi Bukan Kewenangan DLH !

oleh -138 Dilihat
Bibir pantai kawasan reklamasi (Rendy/ISKNEWS.COM)

Rembang, ISKNEWS.COM – Pengawasan proses reklamasi di wilayah tepi pantai Kabupaten Rembang, dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang sesuai dengan kewenangannya saja. Sampai sejauh ini, pemerintah berupaya melakukan pemantauan setiap aktifitas reklamasi termasuk dampak lingkungan sekitar.

Kepala DLH setempat, Suharso mengatakan, proses perijinan reklamasi menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Pamali Juana. Sedangkan pihak Dinas Lingkungan Hidup Rembang, hanya menghimbau agar memperhatikan lingkungan.

Bibir pantai kawasan reklamasi (Rendy/ISKNEWS.COM)

“Kami hanya mengharapkan pada pengelola untuk memperhatikan lingkungan” ujarnya.

Namun Suharso menegaskan, reklamasi belum dapat dilakukan sebelum proses izin belum dilakukan. Jika terjadi gejolak, dan menyalahi aturan, pemkab akan segera mengambil tindakan.

“Itukan dari BBWS, perizinan dari sana dulu. Setelah dari BBWS kami melakukan satu langkah.” pungkasnya (RTW/RM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :