Aturan Royalti Berlaku, Pengusaha Bus di Kudus Larang Kru Putar Musik di Perjalanan

oleh -270 Dilihat
Sejumlah Bus PO Haryanto saat parkir di garasi Ngembalkulon, Kecamatan Jati, Kudus. (Foto: Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Seiring diterapkannya aturan terkait kewajiban pembayaran royalti hak cipta lagu dan musik, perusahaan otobus (PO) di Kudus mulai melarang kru bus memutar musik selama perjalanan. Kebijakan ini salah satunya sudah diterapkan oleh PO Haryanto sejak Sabtu (16/8/2025).

Kepala operasional devisi reguler/malam PO Haryanto, Kustiyono menyampaikan, larangan kru bus memutar musik merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Meski di lapangan muncul beragam tanggapan dari penumpang, pihaknya berusaha memberikan pemahaman agar aturan itu bisa dipatuhi.

“Dengan adanya edaran dari pemerintah itu kita ikuti. Adapun untuk komplain dari penumpang pasti ada, karena ada yang belum tahu mengenai hal tersebut,” jelasnya saat ditemui di garasi PO Haryanto, Senin (18/8/2025).

Menurut Kustiyono, dampak aturan ini tidak terlalu besar untuk perjalanan bus malam. Pasalnya, musik biasanya hanya diputar sebentar saat bus singgah di rumah makan atau terminal, selebihnya penumpang lebih memilih beristirahat hingga tujuan.

Namun, aturan tersebut bisa lebih terasa pada layanan bus pariwisata. “Kalau penumpang wisata biasanya butuh hiburan atau musik. Kalau wisatanya religi, yang diputar selawat. Tapi apakah selawat sendiri kena royalti atau tidak, kita juga belum tahu,” ujarnya.

Ia mengakui sosialisasi dari pemerintah mengenai implementasi aturan ini masih minim. Pihak PO Haryanto hanya menerima selebaran terkait larangan memutar musik dengan alasan adanya kewajiban royalti. “Saat ini kami mengikuti saja dulu. Sosialisasi dari pihak pemerintah juga belum ada. Kita hanya dikasih selebaran kalau pemutaran ada pajaknya. Kalau memang nanti ada denda bagi driver yang memutar musik, kami juga belum tahu akan seperti apa,” katanya.

Saat ini, PO Haryanto mengoperasikan enam armada bus patas dan sekitar 15 unit bus pariwisata. Untuk tiket, harga rute Kudus–Jogja ditetapkan Rp90 ribu, Pati–Jogja Rp115 ribu, dan AKAP jurusan Kudus–Jakarta Rp270 ribu.

Dalam surat edarannya, manajemen PO Haryanto menegaskan kru dilarang memutar musik atau lagu baik dari YouTube, playlist USB, maupun media lainnya. Jika larangan itu dilanggar dan perusahaan mendapat tuntutan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), maka kru yang bersangkutan akan diminta bertanggung jawab atas pembayaran royalti tersebut. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :