Kudus, isknews.com – Ratusan sopir truk dari wilayah eks-Karesidenan Pati justru memilih berdialog dalam suasana yang lebih teduh dan komunikatif. Bertajuk “Ngopi Bareng Kapolres Kudus”, audiensi digelar di depan Terminal Tipe A Jati Kudus pada Kamis pagi (19/6/2025) dengan dihadiri Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, dan Wakil Bupati Bellinda Birton.
Sekitar 300 sopir yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Tengah (GSJT) semula berencana menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277 dan Pasal 307 yang mengatur tentang Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Mereka merasa aturan ini memberatkan dan berisiko menjerat para sopir ke jalur hukum, meskipun hanya sekadar menjalankan perintah perusahaan.
Namun dalam perkembangan terakhir, GSJT memilih pendekatan dialog dengan menghadirkan ratusan truk yang diparkir di sepanjang jalan sebagai simbol protes. Aneka tulisan kritis terpasang di badan truk, memuat keluhan terhadap kebijakan ODOL hingga keberatan terhadap RUU Perampasan Aset.
Koordinator GSJT, Anggid Putra Iswandharu menyuarakan aspirasi rekan-rekannya. Ia menilai para sopir berada dalam posisi terjepit karena harus memilih antara memenuhi tuntutan muatan perusahaan atau berhadapan dengan hukum.
“Aturan ODOL ini berat bagi kami, padahal kami hanya mengantar barang. Kami tidak punya kuasa menolak muatan yang diberikan perusahaan,” ungkap Anggid.
Menurutnya, sopir adalah urat nadi logistik dan perekonomian nasional. Tanpa mereka, distribusi barang bisa lumpuh. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah pusat bisa mempertimbangkan posisi sopir sebagai pihak yang juga berhak atas keadilan.
Menanggapi keluhan tersebut, Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menyatakan pihaknya terbuka terhadap aspirasi sopir. Ia meminta perwakilan GSJT untuk menyusun surat resmi berisi poin-poin keluhan dan harapan, yang nantinya akan dibawa Forkopimda Kudus ke pemerintah pusat.
“Saya minta surat resmi supaya kami punya dasar untuk menyampaikan ke atas. Ini bukan ranah kami, tapi kami siap jadi jembatan aspirasi,” kata Kapolres.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris juga menegaskan bahwa Pemkab tidak memiliki kewenangan menghapus UU ODOL karena itu adalah domain pemerintah pusat. Namun, dirinya berjanji untuk menyalurkan setiap aspirasi sopir yang disampaikan secara tertulis.
“Kami hanya bisa menyampaikan ke pusat. Tolong buat suratnya agar jelas dan bisa kami teruskan,” ujar Bupati Sam’ani.
Hal senada disampaikan Wakil Bupati Bellinda Birton. Dirinya meminta sopir bersabar dan memahami bahwa proses penyampaian aspirasi ke pusat butuh waktu dan jalur yang sesuai. Bellinda mengaku memahami betul beban kerja sopir karena dirinya juga memiliki armada truk dalam bisnis pribadinya.
“Saya merasakan betul posisi panjenengan. Kami pasti sampaikan aspirasi ini ke pusat. Tapi tolong bersabar karena semua butuh proses,” tutur Bellinda yang juga pengusaha sejumlah moda angkutan termasuk truk bertonase besar..
Sebagai bentuk kepedulian konkret, Bellinda mengungkapkan bahwa Pemkab Kudus akan mendaftarkan seluruh sopir truk di wilayahnya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diharapkan bisa memberikan perlindungan sosial bagi para sopir yang selama ini berjuang di jalanan tanpa jaminan memadai.
Dengan semangat dialog dan pendekatan solutif, forum “Ngopi Bareng Kapolres” diharapkan menjadi momentum baru bagi pemerintah dan kelompok sopir untuk bersama mencari jalan tengah terkait persoalan ODOL yang selama ini membayangi aktivitas logistik di daerah. (YM/YM)