Kudus, isknews.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus menggelar Sosialisasi Ijin Mendirikan Bangunan dan Regulasinya dalam rangka Peningkatan Ketertiban Perizinan di Daerah. Sejumlah stake holder di undang dalam kesempatan tersebut dalam pertemuan yang di gelar di rang pertemuan hotel @hom Kudus, Selasa (23/07/2019).
Dalam kata sambutannya Kepala DPMTPTSP Revlisianto Subekti menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang IMB yang wajib untuk semua bangunan permanen yang dibangun bangunan/gedung supaya dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai legalitas bangunan tersebut.
“Dari segi kepengurusan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus siap melayani masyarakat yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan mudah, transparan, cepat dan pasti serta sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku,” ujarnya Revli yang juga merupakan narasumber utama sosialisasi tersebut.
Manfaat dengan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menandakan bahwa sudah mendapat kepastian hukum terhadap bangunan yang berarti bahwa bangunan tersebut tidak mengakibatkan gangguan atau hal yang merugikan kepentingan orang lain, selain itu bangunan tersebut sudah memiliki kelayakan, kenyamanan dan keamanan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kegiatan sosialisasi ini sangat penting agar para peserta sosialisasi dapat memahami tentang aturan-aturan yang disampaikan oleh narasumber dan mengetahui tata cara pengurusan IMB serta manfaat dengan memiliki IMB,” terang dia.
Sementara itu di sela-sela kegiatannya, dihadapan sejumlah awak media Revly mengatakan bahwa di wilayah Kabuaten Kudus ini masih ada sekitar 60 ribu bangunan. Namun yang sudah mengantongi IMB baru diangka 11 ribuan.
“Kebanyakan itu bangunan yang ada di pedesaan karena belum merasa perlu mengurus IMB, sedang perusahaan-perusahan tergolong tertib,” kata dia.
Dengan jumlah itu, ia mengaku butuh waktu hingga lima tahun untuk proses legalitas bangunan-bangunan tersebut. Tentunya, penyadaran publik akan pentingnya IMB harus ditanamkan lebih dalam.
“Penyadaran akan pentingnya IMB harus dilakukan terlebih dahulu. Dengan begitu bisa mudah,” katanya.
Realita di lapangan, kepemilikan IMB baru menjadi persoalan serius jika sang pemilik lahan sedang berhubungan dengan perbankkan ketika mengurus peminjaman. Atau persoalan ekonomi lain.
“Pola pikir seperti itu harus dibenahi, kegunaan IMB lebih dari itu” tegasnya.
Hanya, secara rinci Revli belum belum dapat merinci berapa banyak pastinya bangunan yang melanggar atau belum memiliki IMB. Pengurusan IMB sebenarnya bertujuan untuk melindungi pemiliknya dan juga warga di sekitarnya.
” Salah satu persyaratan IMB adalah adanya kajian soal desain dan struktur bangunan. Jika dianggap tidak memenuhi syarat, maka legalitas dipastikan tidak akan dikeluarkan. Hal tersebut berlaku untuk bangunan berskala besar. Seperti bangunan fasilitas publik dan bangunan-bangunan besar komersil non komersil lain,” tandasnya.