DPRD Kudus Angkat Suara Soal PKL, Tekankan Pentingnya Edukasi dan Kepastian Aturan

oleh -3 Dilihat
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kudus sekaligus anggota Komisi A, Valerie Yudistira. (Foto: Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Anggota DPRD Kabupaten Kudus angkat suara soal aturan berjualan pedagang kaki lima (PKL). Wakil rakyat menilai, penanganan PKL tidak cukup hanya dengan penertiban, tetapi juga membutuhkan edukasi serta kepastian aturan yang jelas bagi para pelaku usaha kecil.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kudus sekaligus anggota Komisi A, Valerie Yudistira, mengungkapkan keprihatinannya atas kasus PKL yang belakangan viral. Ia menilai kejadian tersebut harus menjadi bahan evaluasi agar tidak terulang di kemudian hari.

“Kami sangat menyayangkan kejadian itu terjadi di Kudus. Namun di sisi lain, kami juga mengapresiasi langkah cepat dari kepolisian dalam merespons situasi sehingga tetap kondusif,” ujarnya saat diwawancarai, Sabtu (25/4/2026).

Menurut Valerie, salah satu persoalan utama yang dihadapi PKL saat ini adalah belum adanya kepastian yang dipahami secara luas terkait aturan berjualan, khususnya penggunaan ruas jalan. Ia menegaskan pentingnya kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“PKL membutuhkan kepastian. Mana saja lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan dan mana yang tidak, harus disampaikan secara jelas supaya tidak menimbulkan persoalan baru,” katanya.

Ia juga menyoroti perlunya peningkatan peran Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah (perda). Namun demikian, penegakan tersebut harus diimbangi dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat.

“Masih banyak PKL yang belum memahami isi perda. Karena itu, edukasi harus diperkuat agar mereka bisa berusaha dengan tenang dan sesuai aturan,” jelasnya.

Valerie menekankan bahwa pendekatan dalam penataan PKL tidak bisa dilakukan secara kaku. Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat saat ini perlu menjadi pertimbangan dalam penerapan aturan.

“Kita tidak bisa hanya berpegang pada aturan secara kaku. Memang ada zona tertentu yang tidak boleh digunakan, apalagi di jam-jam tertentu, itu harus ditegakkan. Tapi tetap harus ada ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas ekonomi,” ungkapnya.

Ia juga memahami alasan banyak PKL memilih berjualan di zona merah karena lokasi tersebut dinilai strategis dan menjanjikan secara ekonomi. Meski demikian, ia meminta pemerintah daerah untuk tidak hanya melakukan penertiban tanpa solusi.

“Kalau mereka tetap berjualan di zona merah, itu karena faktor kebutuhan dan potensi pembeli yang besar. Maka pemerintah harus memberikan alternatif yang layak, bukan sekadar menertibkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Valerie mendorong agar pemerintah daerah dapat mengkaji ulang regulasi yang ada, termasuk kemungkinan penyesuaian zona berdasarkan kondisi di lapangan.

“Aturan bisa saja dievaluasi, misalnya ada perubahan dari zona merah ke zona kuning dengan kajian yang matang. Yang penting ada komunikasi dan pendekatan yang lebih edukatif,” tambahnya.

Selain penataan PKL, ia juga menyinggung perlunya pembenahan infrastruktur kota, termasuk jaringan kabel yang dinilai masih semrawut. Menurutnya, DPRD tengah mendorong regulasi untuk merapikan hal tersebut agar penataan kota lebih terintegrasi.

“Kami juga sedang mendorong penataan jaringan infrastruktur seperti kabel fiber optik. Harapannya, ke depan penataan kota, termasuk PKL, bisa lebih tertib dan rapi,” ujarnya.

Valerie menambahkan, saat ini masih terdapat sejumlah aturan yang tumpang tindih sehingga perlu diselaraskan. DPRD, kata dia, berkomitmen untuk terus mendorong perbaikan regulasi demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat.

“Perda yang ada perlu dirapikan agar tidak saling bertabrakan. Kami di DPRD akan terus mendorong pembenahan supaya semuanya bisa berjalan lebih baik,” tutupnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :