Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, usulkan pelantikan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pati terpilih, sesuai dengan akhir masa jabatan Bupati periode lalu. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Sebelumnya, tersiar kabar jika pelantikan paslon terpilih akan dilakukan secara serentak. Padahal, di Kabupaten Pati akhir masa jabatan bupati pada tanggal 7 Agustus 2017. Sehingga, jika dipukul rata, di Pati bakal terjadi kekosongan kursi yang mana harus diisi Plt atau PJ.

“Jangan melebihi dari masa itu, karena kami dengar pelantikan akan serentak, padahal di Aceh ada bupati yang masa akhir jabatannya sampai bulan November. Otomatis, di Pati nanti ada Plt atau PJ, itu akan repot lagi,” beber Wakil Ketua III DPRD Pati, Joni Kurnianto, selepas rapat pimpinan (Rapim), Sabtu (08/04/2017).
Dalam waktu dekat, legislatif akan melangsungkan rapat badan musyawarah (Banmus). Dengan agenda, menjadwalkan paripurna pengumuman pemberhentian bupati periode sebelumnya. Bertepatan dengan pelaporan dari Pansus, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan Akhir Masa Jabatan (AMJ) bupati tahun 2016.
“Rencananya 29 April nanti, itu akan ada pansus kami akan menyampaikan. Sekalian pemberitahuan pemberhentian bupati Pati,” jelasnya.
Pada bulan Mei, lanjut Joni, dewan akan mengadakan rapat banmus kembali dengan agenda pemberitahuan penetapan paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pati periode 2017 -2022. Hasilnya, akan dikirim kepada Kemendagri melalui Gubernur Jateng.
“Dan permintaan dari pimpinan dewan kita memang meminta bahwa pelantikan Bupati Pati ini, sesuai dengan akhir masa jabatan bupati, yakni tanggal 7 Agustus,” ungkapnya.
Di lokasi berbeda, petahan Haryanto mengungkapkan setelah dilantik, pihaknya sudah menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMB), dengan menuangkan visi misi yang ada.
“Visi misi ini tidak akan melebar, karena itu sebagai landasan kami bisa menjalankan tugas lima tahun yang akan datang,” tandasnya.(Wr)









