Kudus, ISKNEWS.COM – Ojek online atau biasa disebut masyarakat ojol belakangan mulai ngehits di Kudus. Setidaknya sudah sejak lima bulan yang lalu ojol mulai membanjiri Kota Kretek.
Selama lima bulan itu pula jumlah pengemudi atau driver ojol semakin banyak. Tercatat hingga April 2018 jumlah driver yang aktif mencapai 800 orang. “Kalau keseluruhan yang terdaftar mencapai lebih dari 1.500 orang, tapi yang aktif sekitar 800 an,” kata Kabid LLAJ Dinas Perhubungan Kudus Putut Sri Kuncoro didampingi Kasi Angkutan Jalan Sudarwanto, Senin (09-04-2018).
Menurutnya keberadaan ojol di Kudus sudah mampu memikat warga untuk memanfaatkan jasa layanan ini. Hanya saja permaslahan kemudian muncul karena ojol belum memiliki izin sebab belum ada regulasi yang mengatur.
Tak hanya di Kudus permaslahan serupa juga terjadi di seluruh wilayah Jawa Tengah (Jateng). “Belum ada peraturan yang mengatur ojol, jadi kami belum bisa mengatur ojol,” tuturnya.
Sudarwanto menjelaskan, terkait keberadaan ojol di Kudus merupakan kebijakan dari Pemda masing-masing. Menurutnya di daerah lain ada yang melarang keberadaan ojol, tapi di Kudus masih bebas.
“Kami belum bisa mengambil tindakan karena memang belum ada regulasi yang mengatur,” tukasnya.
Sebenarnya, lanjut Sudarwanto, kalau seperti taksi khusus atau angkutan sewa khusus (ASK), izinnya harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya perusahaan ojol harus berbentuk PT atau koperasi.
Terkait belum adanya izin dia berharap tidak ada friksi di lapangan. Artinya tidak ada gesekan dengan ojek pangkalan seperti di beberapa daerah lain. “Selama ini masih kondusif dan tidak ada masalah. Kami berharap selanjutnya juga demikian,” pungkasnya. (MK/RM)







