Fenomena LSL di Kudus Picu Kekhawatiran, Bupati Minta Aparat Bertindak

oleh -210 Dilihat
(Foto: Hanya Ilustrasi)

Kudus, isknews.com – Munculnya indikasi praktik perilaku Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL) di ruang publik Kudus menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Aduan soal aktivitas mencurigakan itu muncul saat Rapat Kerja Kewilayahan (Rakerwil) Kecamatan Kota dan Mejobo, yang digelar Rabu (30/7/2025) di Aula Kelurahan Mlatinorowito, Kudus.

Dalam forum yang dihadiri langsung oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, beberapa warga menyampaikan keresahan terkait aktivitas LSL yang diduga terjadi di kawasan Balai Jagong, salah satu ruang terbuka publik di Kota Kretek.

Menanggapi aduan tersebut, Sam’ani langsung merespons tegas dengan meminta aparat keamanan untuk meningkatkan pemantauan.

“Polisi dan TNI kami minta untuk monitor. Jangan sampai ruang publik digunakan untuk hal-hal menyimpang seperti itu,” ujar Sam’ani.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, mengatakan bahwa meskipun pihaknya belum memiliki data resmi mengenai fenomena LSL di Kudus, namun ada temuan indikatif yang menguatkan dugaan tersebut.

“Kami pernah menangani kasus dua remaja laki-laki yang terindikasi LSL di sebuah indekos. Itu menjadi indikator awal bahwa fenomena ini ada,” katanya.

Pascaterungkapnya dugaan LSL di Balai Jagong, patroli di kawasan tersebut dipastikan akan ditingkatkan.

Subkhan menambahkan bahwa wilayah-wilayah yang dianggap rawan akan menjadi prioritas pemantauan intensif oleh jajarannya.

“Di mana ada potensi kerawanan, kami tingkatkan patroli,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak, terlebih dengan maraknya komunitas yang bergerak di platform media sosial.

Menurutnya, sejumlah komunitas LSL banyak beraktivitas lewat kanal daring seperti Facebook dan Instagram.>l

“Pengawasan pergaulan anak harus lebih ketat, termasuk aktivitas di media sosial,” imbuhnya.

Pemkab Kudus dan aparat gabungan kini terus menyusun langkah pencegahan yang lebih sistematis, agar ruang publik tetap aman dan tidak disalahgunakan untuk perilaku menyimpang. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :