KUDUS, isknews.com – Wakil Sekretaris DPC – SPSI Kudus Achmad Fikri, mengatakan kehidupan buruh di Kabupaten Kudus, sekarang ini, belum sejahtera. Jadi kalau yang selama ini digembar—gemborkan oleh Bupati H Musthofa, rakyat Kudus makin sejahtera, buruh sejahtera saja belum, apalagi makin sejahtera.”
Dia menegaskan hal itu, saat berorasi di muka para pendemo yang dilakukan oleh gabungan LSM dan Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Kudus, Senin (14/9), di lapangan parkir depan kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kudus. Sekitar 30 aktifis anggota dua organisasi masa yang menamai Gabungan Solidaritas Buruh (Gasebu) itu, yang dikemas dalam bentuk aksi tenda keprihatinan, ditandai dengan didirikannya sebuah tenda di lokasi demo. Sejumlah petugas Polres hadir menjaga jalannya aksi yang berlangsung damai itu.
Fikri yang juga dijagokan oleh beberapa pihak untuk maju sebagai kandidat calon ketua SPSI mendatang, menegaskan kehidupan buruh di Kudus selamanya tidak akan berubah, dikarenakan penghasilan yang rendah, karena survey KHL didasarkan kepada KHL buruh yang masih lajang, dan juga dengan angka yang minimum, bukan angka maksimum. Hal yang sama juga disampaikan saat perwakilan pendemo diterima dialog di ruang rapat oleh Kepala Dinsosnakertrans, Luthful Hakim, agar di tahun-tahun mendatang survey KHL ditingkatkan kualitasnya, sehingga diharapkan dapat menaikkan taraf kehidupan buruh, khususnya di Kudus.
Selamed Mahmudi dalam kesempatan itu juga meminta agar pemerintah lebih memperhatikan nasib buruh, karena selama ini menurut penilaiannya, buruh selalu di pihak yang kalah. Contoh jelas adalah penentuan besaran UMK, selalu diputuskan secara sepihak, yakni oleh pemerintah. “ Meskipun dalam perundingan UMK, perwakilan buruh juga ikutserta, akan tetapi setelah angka UMK ketemu, lalu diusulkan ke bupati, yang diteruskan ke gubernur, pada akhirnya yang memutuskan tetap bupati atau pemerintah,” tegas Ketua KSBSI Kudus itu.
Dalam dialog yang juga dihadiri anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus, Wisnu, dan Kasie Hubungan Industrial (HI) Dinsosnakertrans itu, Lutfhul Hakim menegaskan dalam perundingan yang membahas UMK, pihak pemerintah sebagai yang memfasilitasi antara organisasi perwakilan buruh. Dan selalu saja hasilnya memunculkan dua angka besaran UMK, karena di satu pihak, yakni perwakilan buruh menghendaki angkanya dinaikkan, sedang pihak pengusaha minta angkanya diturunkan. “Kalau sudah tidak ada titik temu, temuan dua angka besaran KHL itu kami ajukan ke bupati, sehingga bupatilah yang berhak menentukan,” tegas Kepala Dinsosnakertrans itu. (DM)
Fikri : Kehidupan Buruh di Kudus Belum Sejahtera
KOMENTAR SEDULUR ISK :






