Kudus, isknews.com – Korban penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dengan pelaku Indra Kenz yang kini telah dijerat dengan berbagai pasal dan divonis 20 tahun penjara ternyata salah satu korbannya adalah warga Kudus.
Korban adalah seorang gadis belia berinisial VS (18) yang mengaku turut menjadi korban dari investasi bodong yang diafiliasi oleh Indra Kenz. Tak tanggung-tanggung nilai kerugian hingga sebesar Rp 2,5 miliar dalam tiga bulan ikut bertransaksi. Gadis warga Kecamatan Jekulo itu, kini telah melaporkan Indra Kenz ke Polda Jawa Tengah di Semarang.
Menurut penasihat hukum, Ahmad Triswadi , kliennya VS mengenal aktifitas Indra Kenz melalui channel Youtube yang mengedukasi kepada calon investornya bahwa aplikasi Binomo tersebut bisa dipercaya, aman, dan legal.
“Dari sana, korban kemudian mengikuti program lewat Telegram yakni Trading Bareng (Trabar). Klien saya bergabung sekitar bulan Oktober sampai Desember 2021 yang lalu. Di sana dia diajari bagaimana mekanismenya, auto deposit, dan segala macam cara memakai platform tersebut,” ujar Triswadi.
Menurutnya kliennya yang masih berusia muda ini memang sosok enterprenuer yang tangguh, sudah biasa melakukan perdagangan online sejak masih sekolah SD, dan terus berkembang hingga memiliki sejumlah store di online market ternama. Setelah lulus SMA dia juga menjadi agen sebuah produk skincare online dan dalam kategori berhasil.
“Lalu dia mengenal aplikasi Binomo itu dan tergoda untuk ikut berinvestasi disana. Awalnya korban menggunakan uang sebesar Rp 300 ribu dan ternyata benar dapat menghasilkan. Bahkan informasinya korban pernah menarik uang dari platform itu sampai Rp 500 juta,” ujar dia.
Namun setelah capital depositnya semakin besar, justru sebaliknya korban justru terus mengalami kerugian.
“Bahkan kalau untungpun tak dapat ditarik dananya. Makanya kami menduga ada orang yang mengatur di belakang. Karena dilihat grafiknya pakai ponsel hasilnya berbeda-beda,” ujar dia.
Terakhir dana penyertaan investasi yang ada di akun aplikasi Binomo milik VS sudah mencapai angka Rp. 2.5 M yang juga merupakan akumulasi dari dana titipan anggota keluarga, kerabat dan beberapa temannya. Bahkan ada anggota keluarga yang sempat jual tanah untuk ikut investasi tersebut dan dititipkan pada VS.
“Totalnya ada sekitar 10 orang yang memberikan modal karena tergiur melihat keuntungannya di awal. Sementara nilai klaim investasi sebesar angka tersebut, detail tanggal dan nilainya dapat terlacak dan terbaca dari riwayat atau mutasi rekening yang ada di aplikasi tersebut, ” ujar dia.
Atas kasus tersebut, pihaknya melaporkan Indra Kenz ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 8 Maret 2022.
Korban dijadwalkan pemeriksaan pada tanggal 22 Maret 2022 lalu, tetapi diundur karena yang bersangkutan sakit.
“Ini korban sedang sakit. Mungkin karena trauma dan ada maag juga, jadi pemeriksaan diundur,” ujar dia.
Pihaknya juga telah memberikan surat tembusan yang secara langsung telah diantar dan disampaikan kepada Kapolri, Kepala Bareskrim, dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus di Jakarta.
“Hal ini kami lakukan agar pihak Mabes Polri juga mengetahui keberadaan perkara Klien kami tersebut sekaligus memberikan atensi bahkan ikut mendorong proses hukum yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng dalam penanganan perkara tersebut,” ucap Tris.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga sempat menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati janji seorang influencer di media sosial yang terkadang sangat menggiurkan namun ujung-ujungnya nanti justru timbul kerugian.
“Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng dipandang cukup sigap dan responsif. Agenda pemeriksaan ditunda dan direncanakan akan dilaksanakan pada minggu berikutnya,” ujar dia. (My/YM)








