Gagal Lunasi Rp3 Miliar, Pemenang Lelang Pembongkaran Stadion Wergu Wetan Dinyatakan Wanprestasi

oleh -1923 Dilihat
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah. (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Pemenang lelang pembongkaran Stadion Wergu Wetan, B. Pitria asal Pekanbaru, dinyatakan wanprestasi setelah gagal melunasi kewajiban pembayaran hasil lelang sebesar Rp3.017.345.000 hingga batas waktu yang ditentukan.

Akibatnya, hasil lelang yang sebelumnya mencatat penawaran tertinggi lebih dari tiga kali lipat harga limit tersebut tidak dapat direalisasikan. Pemerintah Kabupaten Kudus kini menyiapkan proses lelang ulang untuk mencari pemenang baru.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengatakan batas akhir pelunasan jatuh pada Rabu (10/6/2026). Namun hingga tenggat waktu berakhir, kewajiban pembayaran tidak dipenuhi.

“Belum dilunasi sampai batas waktu yang ditentukan, sehingga dinyatakan wanprestasi,” kata Djati Solechah, Jumat (12/6/2026).

Sebelumnya, lelang pembongkaran Stadion Wergu Wetan yang digelar secara daring melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang pada 3 Juni 2026 berhasil mencatat penawaran tertinggi sebesar Rp3.017.345.000. Nilai tersebut melonjak jauh dari harga limit yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kudus sebesar Rp969.340.000.

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, B. Pitria sempat melakukan survei lapangan ke Stadion Wergu Wetan untuk melihat aset yang akan dibongkar. Namun dalam komunikasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan mengakui tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran.

“Saya wanprestasi,” tulis B. Pitria dalam pesan yang diterima pihak terkait.

Sesuai Pengumuman Nomor 000.2.4/1793/2026, setiap peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp200 juta sebelum mengikuti proses penawaran.

Dalam syarat dan ketentuan lelang disebutkan bahwa pemenang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, uang jaminan disetorkan ke kas negara.

Karena itu, uang jaminan sebesar Rp200 juta yang telah disetor pemenang dipastikan hangus dan menjadi penerimaan negara.

Di sisi lain, Pemkab Kudus bersama KPKNL Semarang telah memulai tahapan lelang ulang. Pengumuman lelang baru diperkirakan diterbitkan pada 17 Juni 2026.

“Sudah proses. Jadwal pengumuman kemungkinan tanggal 17 nanti,” ujar Djati.

Pada lelang ulang nanti, harga limit tetap dipertahankan sebesar Rp969.340.000. Menurut Djati, nilai tersebut tidak berubah karena mengacu pada hasil penilaian yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Limit tetap, karena dasarnya perhitungan dari KJPP,” katanya.

Lelang tersebut berkaitan dengan rencana pembongkaran Stadion Wergu Wetan lama sebagai bagian dari persiapan pembangunan stadion baru berstandar AFC yang akan didanai pemerintah pusat.

Aset yang dilelang meliputi bangunan stadion, lampu stadion, tower air, sumur, serta tandon air. Seluruh material hasil pembongkaran nantinya menjadi hak pemenang lelang.

Dengan dimulainya proses lelang ulang, jadwal pembongkaran Stadion Wergu Wetan masih harus menunggu penetapan pemenang baru yang mampu memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. (YM/YM)