Gakkumdu Klarifikasi Pejabat Pemprov Diduga Terlibat Kampanye

oleh -1,008 kali dibaca

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) Panwas Pilkada Kabupaten Jepara, Senin (9/1/2017) melakukan klarifikasi kepada aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jateng. Pejabat pemprov diklarifikasi karena diduga terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon Ahmad Marzuqi – Dian Kristiandi (Madani) di Desa Margoyoso Kecamatan Kalinyamatan akhir Desember lalu.

ASN yang diklarifikasi adalah Fajar Arifin yang saat ini menjabat Kasubag Pemuda dan Olahraga Biro Kesra Setda Jateng. Turut mendampingi Fajar Arifin, Rahardjanto P yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Bina Mental Setda Jateng (kini seiring berlakunya organisasi perangkat daerah (OPD) baru, menjabat staf penugasan khusus Gubernur Jateng).

Dari tim gakkumdu hadir tiga Komisioner Panwas Jepara yakni Arifin, Taskuri dan Muhammad Oliz. Hadir juga anggota gakkumdu dari unsur kepolisian Ipda R Aries Sulistyono, Aiptu Sutrisno dan Bripka Arief Gunawan.

Di hadapan tim gakkumdu, Fajar Arifin mengatakan kehadirannya di kegiatan yang diprakarsai Majlis Ta’lim Mar’ah Sholikhah Jepara itu lantaran ada disposisi dari pimpinannya yakni Kepala Biro Bina Mental Setda Jateng, Rahardjanto. “Selaku staf apapun instruksi pimpinan kita siap,” kata Fajar.

Kegiatan yang diprakarsai Majlis Ta’lim Mar’ah Sholikhah Jepara ini sebenarnya Peringatan Maulid Nabi SAW. Namun ternyata kegiatan itu juga didaftarkan sebagai kegiatan kampanye oleh tim paslon Madani. Surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye untuk kegiatan itu tertanggal 24 Desember 2016.
Menurut Fajar, pihaknya tak tahu jika kegiatan pengajian yang dihadiri langsung oleh cabup – cawabup Ahmad Marzuqi dan Dian Kristiandi itu ternyata juga ajang kampanye. Pihaknya baru mulai “sadar” hal itu saat di lokasi acara. Selain ada atribut kampanye, peserta pengajian juga ada yang memakai baju bergambar paslon madani.
“Tapi karena melaksanakan tugas akhirnya saya bacakan sambutan gubernur. Usai baca sambutan saya langsung pulang,” ujar Fajar yang saat ke lokasi membawa nota dinas dan SPPD dari instansinya.

Sementara itu, Rahardjanto mengatakan pihaknya menerima surat dari panitia kegiatan Peringatan Maulid Nabi SAW di Jepara yang ditujukan ke Gubernur Jateng itu tanggal 23 Desember 2016. Dan hari itu juga, pihaknya langsung mendisposisikan kepada Fajar Arifin agar bisa mewakili gubernur. “Saat itu ada beberapa surat yang masuk. Langsung kita disposisi ke beberapa orang, termasuk pak Fajar,” terangnya.

Sebelumnya, terkait persoalan ini, tim gakkumdu sudah mengklarifikasi panitia pengajian maupun tim kampanye paslon Madani. Selain keterangan dari berbagai pihak tersebut, tim gakkumdu juga mengumpulkan berbagai data dan dokumen terkait.

Ketua Panwas Pilkada Jepara Arifin mengatakan pihaknya melakukan kajian mendalam terkait persoalan ini. Dan hasilnya, kasus dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye paslon Madani tak bisa dilanjutkan karena tidak cukup bukti. Hal ini diperkuat dengan surat undangan dari panitia ke Pemprov Jateng tertanggal 23 Desember. Sedang STTP baru diajukan tim kampanye sehari sesudahnya, tanggal 24 Desember 2016.

“Jadi ASN Pemprov Jateng memang tidak tahu kalau kegiatan pengajian itu sekaligus ajang kampanye,” terangnya.

Arifin menyayangkan tim kampanye yang terkesan “menumpangi” kegiatan yang digelar elemen masyarakat. Pihaknya mengimbau agar kontestan pilkada dan tim kampanye benar-benar menaati aturan main gawe demokrasi lokal di Kota Ukir ini.
“Tim gakkumdu tak akan tebang pilih. Jika unsur-unsur pelanggaran pemilu terpenuhi kami akan proses sampai tuntas,” tandasnya. (AZ)

KOMENTAR SEDULUR ISK :