Gegara Surat Kuasa Penggugat Salah, Sidang Gugatan Pansel Perades Ditunda Lagi

oleh -842 Dilihat

Kudus, isknews.com – Sidang lanjutan gugatan perdata pelaksanaan penyaringan perangkat desa di PN Kudus, Rabu (10/5/2023) lalu, kembali ditunda. Gugatan yang dilayangkan oleh panitia seleksi (pansel) dari 46 desa dengan nomer register 26/Pdt.G/2023/PN.Kds hanya berlangsung sekitar 15 menit.

Agenda sidang yang dipimpin ketua majelis Wiyanto SH.MH dengan anggota
Dewantoro SH.MH dan Ziyad SH.MH, masih berkisar pemeriksaan kelengkapan surat kuasa dari penggugat yang dikuasakan kepada Amat Soleh SH serta surat kuasa tergugat intervensi yang dipercayakan kepada Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Panca Marga (LBH PPM) Cabang Kudus.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, akhirnya hakim menunda kelanjutan sidang, Rabu (17/5/2023) mendatang. Pasalnya, surat kuasa yang dipegang oleh kuasa penggugat masih berbentuk kuasa umum yang seharusnya kuasa khusus.

“Pada sidang pertama dulu kuasa penggugat yang masih memegang kuasa umum sudah menyatakan kesanggupan untuk merubah menjadi kuasa khusus, tetapi pada sidang ke dua surat kuasa yang ditunjukkan masih seperti seperti sidang terdahulu,” jelas pemegang kuasa intervensi, Sukis Jiwantomo dari LBH PPM kepada media ini.

Jika kelengkapan surat kuasa sudah direvisi, lanjutnya, harusnya persidangan ke dua bisa masuk ke materi perkara. Karena kelambatan memperbaiki surat kuasa dari penggugat tersebut, berakibat jalannya persidangan menjadi berlarut.

Dalam persidangan tersebut, pengunjung sidang yang memenuhi ruang sidang sebagian besar para peserta tes penyaringan perangkat desa dan menduduki ranking satu, sempat ditegur oleh ketua majelis hakim. Pasalnya, mereka dinilai kurang tertib saat mendengar pernyataan kuasa penggugat terkait belum direvisinya surat kuasa dan saat mencoba meminta copy surat kuasa dari pemegang kuasa intervensi.

“Pemegang kuasa tergugat intervensi tidak ada kewajiban memberikan copy kuasanya, surat kuasa tersebut sudah diperlihatkan di hadapan ketua majelis dan disaksikan kuasa penggugat maupun kuasa tergugat dari Unpad,” tambah Sukis.

Ditanya jika sidang selanjutnya pihak penggugat belum bisa menunjukkan kuasa khusus seperti yang dipersyaratkan oleh majelis hakim, menurutnya ada kemungkinan gugatan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Alasannya, kesalahan dalam pembuatan surat kuasa terancam membatalkan apa yang telah dikuasakan sesuai isi Putusan Mahkamah Agung RI nomer 531 K/Sip/1973.

“Kalau mengacu buku Hukum Acara Perdata tulisan Yahya Harahap dijelaskan, surat edaran mahkamah agung (Sema) nomor 1 tahun 1971 disebutkan PN tidak dibenarkan memberikan kesempatan perbaikan surat kuasa,” tegasnya.

“Dengan demikian, gugatan yang diajukan ke pengadilan sudah tentu pasti batal, setidak-tidaknya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima” lanjut Sukis

Sementara menurut salah seorang peserta tes penyaringan yang memperoleh nilai tertinggi (ranking 1) menegaskan, syarat tersebut diatas bersifat kumulatif. Artinya, jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka kuasa tidak sah menurut hukum. Sesuai fakta di persidangan, katanya, sidang pertama dan kedua atas perkara a quo telah diperoleh fakta hukum bahwa surat kuasa yg diberikan para penggugat bukan kuasa khusus melainkan bersifat umum.

“Dari fakta tersebut gugatan para penggugat yang sudah dibuat dan ditandatangani serta didaftarkan di PN Kudus harusnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” pungkas Teguh yang meraih nilai tertinggi tes pengisian sekretaris desa salah satu di Kecamatan Undaan. (jos)

No More Posts Available.

No more pages to load.