Kudus, isknews.com – Sekitar 100 orang warga dari paguyuban warga korban pembangunan waduk Logung hari ini menggelar kegiatan unjuk rasa aksi damai yang digelar di lokasi waduk Logung Dk Turus Rt 04/08 desa Tanjungrejo Kec. Jekulo Kab. Kudus, pada Jumat (23/12/16) Pukul 09.00 – 11.30 WIB.

Koordinator lapangan, (korlap) Sdr. Syaikul Adip kepada isknews.com menjelaskan bahwa tuntutan kami antara lain, pertama, Ingin bertemu dengan pimpinan proyek pembangunan waduk logung. Kedua, Menyampaikan aspirasi untuk menghentikan pembangunan waduk Logung karena masih ada sengketa lahan warga yang belum terbayar. Ketiga, Masih adanya proses hukum sengketa lahan di tingkat Mahkamah Agung. Keempat, Bentuk kegiatan aksi damai tersebut, Melaksanakan orasi, Bersholawat dan Doa dan Duduk-duduk bersama didepan pintu masuk kantor proyek bendungan Logung.
Pihaknya mengatakan, “Kami juga membawa Spanduk dan poster yang bertuliskan, a. Hentikan perusakan tanah kami yang bersengketa. b. Biarkan kami hidup menjadi petani. c. Jangan rampas tanah pertanian kami. d. Waduk logung Kudus waduk rekayasa. e. Umpomo tanahmu dirusak,atimu piye…? f. Yen tanahku dok makelari ,urep keluargaku kepiye..! g. Undang-undang Republik Indonesia nomer 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani pemerintah wajib memberikan jaminan ketersediaan lahan pertanian.”Jelasnya
Selanjutnya, Pada pukul 10.00 WIB 6 orang perwakilan (Harjono, H Syaifudin, Jamasri, Alimi,Taufik, Sugimin) diterima oleh AKBP. Andi Rifai,Sik (Kapolres Kudus), Ir.Untung. (Pt Wika), Dodik indra Iriawan (Balai Besar Sungai Lusi Juana), Drs.Agus Budi Satrio.(Asisten 1Kab Kudus), Sumiyatun, SH.(Kadis Ciptakaru), Adi Susatyo,SH.(Biro hukum Kab Kudus), dan yang terakhir Muspika Dawe, Jekulo.

Adapun tuntutan dari perwakilan warga diantaranya, sebagai berikut, yang pertama, Masih adanya permasalahan perbedaan ukur tanah dimana sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Bp. Syaifudin yaitu seluas 10.090 m2 sedangkan hasil ukur BPN luasannya 8.537 m2. Kemudian Meminta penjelasan secara tertulis dr Pemkab. Kds dan PT. Wika terkait kegiatan pemasangan patok baru di tanah warga yg menyebabkan keresahan dan sebelum ada kejelasan, proses pematokan tanah harus dihentikan karena peta obyek pembangunan tdk disampaikan secara jelas dr PU atau PT. Wika, Selanjutnya, Dampak pembangunan logung menyebabkan adanya aliran lumpur disungai shg warga sekitar tdk bisa menambang pasir dan pertanyaan mengenai AMDAL, dan yang terakhir, Kami tidak menghalangi pembangunan waduk logung tapi tolong Proses Hukum di Mahkamah Agung RI proses hukum harus dihormati dan tdk dilaks pengerjaan di lokasi yang masih dalam proses hukum
Adi Susatyo,SH. MH. Bag hukum Kab Kudus memberikan jawaban atas penyampaian keberatan perwakilan warga, diantaranya pertama, Berdasarkan Penetapan dr PN Kds yg sudah disahkan berdasarkan Putusan Hakim dalam Sidang Konsinyasi utk tanah milik Bp. Syaifudin yg digunakan adl hasil pengukuran akhir BPN yaitu luasan 8.537 m2. Kedua, Untuk tanah sengketa setelah adanya penetapan dr Pengadilan maka tanahnya senjadi Status Quo atau menjadi tanah Negara. Ketiga, Penundaan pelaksanaan pembangunan tdk bisa dilakukan karena sudah ada dasar hukumnya sudah jelas. Keempat, Untuk Amdal sudah clear karena sudah dibahas di Pemprov Jateng.

Lebih lanjut, Dodi Indra Irawan, Balai Besar Serang Lusi Juana juga memberikan jawabannya, diantaranya, Pertama, Bahwa sebagai pelaksana yaitu PT. Wika sudah terkontrak mulai akhir Des 2014 dan pembebasan tanah dimulai Th. 2005 – 2013 dan sudah lebih dr 70 % hal ini sudah bisa dikonsinyasikan di PN Kudus, Kedua, Sebagai pelaksana dalam melaksanakan proses pembangunan sudah sesuai aturan yg berlaku. Ketiga, Tidak ada penambahan perluasan logung, Pematokan dilaksa oleh Konsultan yang ditunjuk oleh Dinas PU dan tujuan dari pematokan adalah untukk batas ukur / sabuk hijau, dan yang terakhir, Akan dilaksanakan sosialisasi terkait penjelasan pematokan lahan yg akan dilaksanakan pada Tanggal 10 Jan 2017.
Sementara itu, Kapolres Kudus menanggapi akan permasalahan ini, diantaranya yang pertama, Diharapkan untuk Bp. Dody agar mengavulasi proses pengerukan tanah yang berdampak pada pencemarahan sungai. Kedua, Untuk masalah pematokan agar dilakukan sosialisasi kpd wrga agar wrga mengetahui dan memahani maksud dari pematokan tersebut. Ketiga, Untuk proses di MA agar dari pemkab Kudus dalam hal ini bagian hukum melaks koordinasi dengan MA. Keempat, Proyek ini merupakan milik pemerintah sehingga tidak benar jika ada kegiatan untuk penghentian pembangunan proyek mengingat proyek ini adalah progam pemerintah yang berfungsi untuk kebutuhan masyarakat.”Pungkasnya (AS)









