Gubernur Janjikan Akan Berpihak Pada Angka Tertinggi Untuk Penentuan UMK 2016

oleh -1,154 kali dibaca
Semarang – Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP menyatakan akan memihak angka tertinggi dalam penetapan UMK 2016. Pernyataan itu disampaikan karena adanya perbedaan angka yang cukup signifikan antara perhitungan upah yang menggunakan formula PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dengan perhitungan upah menggunakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Posisi saya, terus terang saya akan berpihak kepada angka tertinggi. Boleh angka kita, boleh angka dia. Tapi negosiasinya nanti saya lihat setelah kita bertemu dengan pihak lain termasuk menteri,” kata Ganjar saat beraudiensi dengan Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jawa Tengah di ruang kerja gubernur, Selasa (3/11).
Menurut Ganjar, metode penyusunan UMK saat ini memang belum optimal dalam menentukan angka UMK sesuai dengan kebutuhan riil para buruh. Oleh karenanya, dirinya mengeluarkan Pergub Nomor 65 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Survei KHL. Setelah itu melakukan survei untuk membandingkan UMK berdasarkan formula KHL dengan formula PP Pengupahan. Dari hasil survei tersebut, diketahui sebagian besar UMK di Jawa Tengah mengalami penurunan dari Rp 20.000 hingga Rp 120.000. Hanya ada satu daerah, yakni Demak yang mengalami kenaikan UMK jika menggunakan formula PP Pengupahan, yakni dari Rp 1.609.000 menjadi Rp 1.711.000.
“Kalau memang ini harus dikomunikasikan dengan pusat, katakan mungkin dengan hitung-hitungan PP kita terlalu banyak merugi, kita akan bicara dengan menteri. Tapi kalau kemudian ini kira-kira sudah pas saya tidak akan ragu-ragu untuk menetapkan,” ujarnya.
Ketua FKSPN Jawa Tengah Nanang Setyono dalam audiensinya dengan gubernur menerangkan penolakan PP Pengupahan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dimana upah layak ditetapkan berdasarkan KHL, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan perusahaan marginal, akan tetapi dalam PP, penetapan pengupahan hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja.
“PP ini lahir di tengah sudah berprosesnya pengupahan yang ada di kabupaten/kota, yang hampir 95 persen ini yang membuat buruh menolak,” kata Nanang.
Nanang meminta kepada gubernur, dalam menerapkan PP Pengupahan sebaiknya pemerintah melakukan pembenahan tahapan KHL yang belum mencapai 100 persen. Selain itu, penghitungan UMK harus menggunakan KHL berdasarkan prediksi Desember. Sebab saat ini 70-80 persen dewan pengupahan kabupaten/kota masih mengacu kepada KHL bulan September. Padahal menurut Pergub, seharusnya sampai bulan Desember.
“Dalam melaksanakan PP, solusi kami adalah harus memastikan di kabupaten/kota setidaknya satu sampai dua tahun ke depan KHL bisa 100 persen,” tuturnya.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah yang melakukan audiensi terpisah dengan gubernur menyatakan sepakat penetapan UMK 2016 menggunakan survei KHL. Keputusan tersebut diambil Apindo Jawa Tengah sesuai dengan kesepakatan nominal UMK di 21 kabupaten/kota yang dihitung berdasarkan survei KHL. (HJ)
KOMENTAR SEDULUR ISK :