Hingga Malam Ini Sudah 10 Parpol Daftar DI KPU Kudus, Pendaftaran Ditunggu Hingga Pukul 00.00

oleh -527 Dilihat

Kudus, isknews.com – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kudus akan menutup masa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 pada hari ini, Hal ini juga berlaku secara nasional termasuk juga pendaftaran Partai di tingkat pusat atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai yang juga diberi tenggat waktu yang sama.

Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, Moh Hanafi, mengatakan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 akan berakhir pada hari ini sesuai tahapan waktu pendaftaran yang telah ditetapkan oleh KPU. “Masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 akan berakhir pada Senin malam ini hingga pukul 24.00 WIB,” ujar Hanafi, Senin (16/10/17).

Menurutnya, waktu pendaftaran pada hari terakhir lebih panjang jika dibandingkan hari-hari sebelumnya. KPU membuka desk pendaftaran sejak pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 24.00 WIB. sedangkan di hari-hari sebelumnya pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB dan diakhiri pukul 16.00 WIB.

Hanafi menuturkan, perpanjangan waktu di hari terakhir ini bertujuan mengakomodasi banyak parpol yang ingin mendaftar di saat-saat terakhir menjelang penutupan pendaftaran.

Hingga hari ini Partai Politik di Kudus yang sudah melakukan pendaftaran sejak dibukanya pendaftaran tercatat sudah 10 Partai Politik yang menyerahkan berkas pendaftarannya berikut kelengkapan data administrasinya, dan diperkirakan malam ini masih ada beberapa Parpol yang akan melakukan pendaftaran mengingat hari ini adalah hari terakhir batas pendaftaran Parpol.

Sementara itu ketika berita ini ditulis, 10 Partai Politik sudah melakukan pendaftaran dan sudah diterima oleh KPU Kudus masing-masing adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golkar, Partai Amanat Nasional Dan Partai Demokra serta Partai Persatuan Pembangunan.

” Malam ini diperkirakan KPU masih akan menerima berkas pendaftaran dari partai-partai yang belum, mengingat ini adalah malam terakhir dan bebrapa partai sudah mengkonfirmasi akan menyerahkan berkas pendaftarannya malam ini,” ujar Ketua KPU Kudus Hanafi.

Informasi terakhir KPU Kudus sedang melakukan ferivikasi ulang kepada beberapa Partai yang sebelumnya sempat menyerahkan berkas pendaftarannya namun dikembalikan akibat ada beberapa data yang tidak singkron dengan data Sipol.

Sedang dalam proses verifikasi adalah Partai Berkarya yang sempat dikembalikan oleh KPU untuk diperbaiki, sementara Partai yang masih ditunggu kehadiran pendaftarannya adalah PKB, PBB Garuda, Idaman, PKPI, Pika (tercatat di Sipol) dan Parsindo (tercatat di Sipol).

Data Sipol atau Sistem Informasi Partai Politik, adalah aplikasi yang wajib di isi oleh setiap Partai Politik untuk mendaftar Pemilu 2019. Sipol adalah aplikasi untuk memudahkan partai politik dan regulatornya, dimana setiap Partai politik kabupaten/kota dalam salah satu regulasi, KPU mensyaratkan jumlah anggota minimal 1.000 atau per 1.000 dari jumlah penduduknya. Maka bila di Kudus penduduknya adalah 830 000 jiwa oleh karenanya setiap Parpol di Kudus harus mengentri data pendukung partainya minimal adalah 830 KTP dan Kartu Tanda Anggota..

” Setelah dimasukkan, khususnya terkait dengan keanggotaan, KPU bisa mengetahui dan secara bersama-sama melakukan penelitian. Sehingga nantinya akan diketahui, apakah ada data ganda atau tidak. “KPU akan memberikan tanda terima sebagai tanda bukti parrtai politik tersebut telah memenuhi  semua persyaratan,” tandasnya. (YM)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.