HUT ke-98 Damkar, Sekda Kudus Minta Petugas Damkar Harus Profesional Dan Siap Siaga 24 Jam

oleh -681 Dilihat

Kudus, isknews.com – Tepat pada 1 Maret 2017, Pemadam Kebakaran (Damkar) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-98. Mengusung tema “Dengan Semangat Kebhinekaan Pemadam Kebakaran Hadir Memberikan Perlindungan dan Rasa Nyaman kepada Masyarakat”.

Acara yang digelar di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, tersebut dihadiri Drs.Noor Yasin (Sekda Kabupaten Kudus), Drs.Eko Harijatmiko (Plt Kasatpol PP Kabupaten Kudus), Letkol Czi Yudha Gunawan (Dandim 0722 Kudus), AKBP Andy Rifai (Kapolres Kudus), Hasran SH(Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Para SKPD Pemkab Kudus .

Dalam kesempatan itu Drs. Noor Yasin yang bertindak sebagai inspektur upacara menyampaikan, Bahwa petugas Pemadam Kebakaran dikenal dengan sebutan Branweer yang telah melaksanakan perjuangan dan pengorbanan yang di lakukan oleh petugas Kemadam Kebakaran dalam melakukan perlawanan terhadap kobaran api, baik di pemukiman penduduk, bangunan gedung publik, pabrik/industri, pasar, hutan dan lahan gambut.

“Disamping itu petugas Pemadam Kebakaran juga melakukan penyelamatan jiwa serta harta benda masyarakat, baik pada waktu kejadian kebakaran maupun bencana lainnya dan siap melayani panggilan masyarakat untuk melakukan pertolongan jiwa manusia, seperti tertimbun tanah longsor, banjir, bangunan runtuh, kecelakaan atau terjepit di kendaraan, tertimpa pohon tumbang, penanganan kebakaran bahan berbahaya dan beracun, pertolongan tidak hanya jiwa manusia tetapi juga habitat lainnya,” ujar Yasin di Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (01/2/2017).

Oleh karena itu, Yasin menegaskan, Damkar di peringati setiap tahun sebagai bentuk penghargaan atas perjuangan para petugas pemadam kebakaran yang kita kenal sejak Tahun 1919 yang telah memberi pelayanan pencegahan, pemadaman kebakaran dan penyelamatan terhadap korban kebakaran dan bencana lainnya.

Tugas pokok dan fungsi petugas pemadam kebakaran yaitu, Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran, Pemadaman Kebakaran, Penyelamatan, Pemberdayaan Masyarakat, Penanganan Kebakaran Bahan Berbahaya dan Beracun.

“Pemadam kebakaran tugasnya adalah wajib siaga 24 jam yang tidak mengenal hari libur dengan motto “Pantang Pulang Sebelum Api Padam Walaupun Nyawa Taruhannya”,” imbau Sekda Kudus tersebut.

Yasin juga meminta agar Pemadam Kebakaran harus siap siaga dan selalu hadir dalam penyelamatan jiwa, melakukan tugas dengan iklas tanpa pamrih, tanpa mengharap pujian dan sanjungan, memberi pelayanan pemadaman kebakaran serta penyelamatan.

“Seorang petugas pemadam kebakaran melakukan pendidikan dan pelatihan untuk memiliki profesionalitas. Untuk itu, pada kesempatan yang baik ini saya ingin mengajak saudara-saudara bahwa kebakaran adalah hal yang ditakuti yang dapat menghanguskan kebutuhan dasar masyarakat yaitu pangan, sandang dan papan,”imbuhnya.

Sumber daya disekitar masyarakat selalu ada ancaman dari kebakaran yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi, kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan. Kebakaran dan bencana merupakan urusan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 bahwa kebakaran merupakan dari urusan bidang “Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat” yang masuk dalam urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Bagian urusan kebakaran menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, Provinsi dan Kabupaten/Kota, namun didalam matrik pembagian kewenangan, penanggungjawab utama adalah Pemerintah Daerah kabupaten/Kota,” pungkasnya. (GP)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.