KUDUS ,ISKNEWS.COM – Bupati dan Wakil Bupati Kudus menerima kunjungan Deputi
Bidang Reformasi dan Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan
Kementrian PAN RB, Muhammad Yusuf Ateh, Ak.MBA di Command Center Kabupaten
Kudus Senin (29-04-2019).
Kedatanya untuk membahas tentang pengimplementasian SAKIP untuk menunjang kinerja para aparatur sipil negara . Acara tersebut dihadiri oleh Sekda, Para Asisten, Staff Ahli Bupati, Para Widyaiswara, Kepala OPD dilingkungan Kabupaten Kudus, serta para tamu undangan.
SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. Sistem ini merupakan bentuk integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran, dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.
Dalam sambutanya, Bupati Kudus menerangkan bahwa sesungguhnya tujuan SAKIP adalah menjadikan instansi pemerintahan yang akuntabel, sehingga dapat berjalan secara efisiensi, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungan, terwujudnya transformasi instansi pemerintah, terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional, terpeliharanya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“SAKIP sesungguhnya mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintah. Namun hingga kini SAKIP belum berfungsi baik sebagai media pertanggungjawaban kinerja maupun sebagai alat pengendalian manajemen. Infrastruktur pembangunan SAKIP kini sudah terbangun, Jika diibaratkan sebuah bangunan, kekuatan bangunan tersebut tergantung dari bahan-bahan yang digunakan untuk membangunya. Bahan-bahan itulah yang merupakan komponen pembangunan SAKIP yang terdiri dari Rentra, Renja, maupun LKjIP” Terangnya.
“Tahun 2018 Kabupaten Kudus mendapatkan nilai B atau kategori ‘baik’ untuk SAKIP. tetapi pada kenyataanya SAKIP yang kita susun masih jauh dari sempurna sehingga mendapatkan evaluasi dari Kementrian PAN dan RB” Imbuhnya.
“Untuk itu pada kesempatan ini, dari paparan yang akan disampaikan OPD nantinya, kami sangat menantikan masukan dari Kementrian PAN dan RB sehingga apa yang kami susun ini dapat menjadi dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan” Pungkasnya.
Sementara itu, Muhammad Yusuf Ateh, Ak.MBA dari Kementrian PAN dan RB (Deputi Bidang Reformasi birokrasi akuntabilitas aparatur dan pengawasan) menjelaskan bahwa anggaran APBD maupun APBN untuk sektor publik sangat terbatas, sedangkan kebutuhanya sangat besar, maka dari itu pemerintah daerah harus secara pintar-pintar menghitung anggaran untuk kebutuhan yang benar-benar menjadi prioritas utama.
“Untuk menentukan efektivitas adalah perencanaan yang matang sehingga penggunaan APBN dan APBD dapat digunakan secara tepat sasaran. Karena APBN dan APBD adalah suatu alat yang digunakan dalam pemerintahan untuk memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat” Pungkasnya.( * )