Industri Dilarang Gunakan Gas 3 Kg

oleh -215 Dilihat

Pati,isknews.com (Lintas Pati) – Pemakaian Gas 3 Kg untuk Usaha Kecil Menengah masih salah dimaknai oleh pelaku usaha kecil menengah. Terbukti pada usaha kecil yang di Kecamatan Winong yang mempekerjakan tenaga kerja borong hampir 60 orang wanita masih menggunakan gas melon ini.

Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pati Novik yang ditemui di ruang kerjanya bersama Kepala Seksi (Kasi) pengembangan standar mutu dan informasi industri Bramantyo.S minggu kemarin membenarkan bahwa industri tidak boleh menggunakan gas 3 Kg karena bersubsidi, sedangkan yang diperbolehkan menggunakan gas bersubsidi adalah rumah tangga miskin dan UKM.
“Industri adalah usaha yang mengolah dari bahan baku menjadi barang jadi baik skala kecil, menengah maupun besar tidak diperkenankan menggunakan gas 3 Kg “tegas kepada isknews.com.

“Sedangkan usaha yang mengolah bahan baku menjadi bahan jadi sebaiknya dalam legalitas perijinanya selain HO dan SIUP juga TDI (Tanda Daftar Industri) yang semuanya dikeluarkan Kayandu, kita hanya mengeluarkan Rekom saja ” tambahnya kepada rekan-rekan.

Selain itu menurut Kasi Disperindag sebaiknya UKM juga memiliki Perijinan dan Merk dagangnya yang di daftarkan hingga Kementerian Hukum Dan Ham (Kemunkumham) sedangkan bagi industri makanan memiliki IRT yang dikeluarkan Dinas Kesehatan (DKK) dan memiliki Sertifikat standar keamanan pangan.(Ww)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.