Kudus, isknews.com – Industri rokok di Kudus yang selama ini dikenal sebagai penyumbang besar penerimaan negara lewat cukai, kini menghadapi tekanan berat. Meski disebut sebagai sektor paling taat pajak, mereka justru semakin terhimpit oleh tingginya tarif cukai dan maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran.
Ketua Persatuan Pengusaha Rokok Kudus (PPRK), Agus Sarjono, menilai persoalan utama bukan pada pernyataan verbal pejabat, melainkan keberpihakan kebijakan yang nyata untuk melindungi industri hasil tembakau.
“Bagi kami, bukan soal gebrakan retorika. Yang penting bagaimana Kemenkeu benar-benar memberi perlindungan bagi industri rokok,” tegasnya saat dikonfirmasi, Minggu (21/9/2025).
Agus menekankan, Kudus merupakan salah satu pusat industri rokok terbesar di Indonesia yang menyerap puluhan ribu tenaga kerja. Berdasarkan data Bappeda Kudus, sektor ini bahkan menopang hingga 75 persen perputaran ekonomi daerah.
“Setiap batang rokok yang keluar dari pabrik sudah mengandung kontribusi nyata bagi negara,” tambahnya.
Namun, beban kian berat lantaran harga rokok legal terus naik akibat cukai tinggi, sementara rokok ilegal semakin mudah dijumpai dengan harga jauh lebih murah. Kondisi itu bukan hanya merugikan industri legal, tetapi juga menggerus penerimaan negara.
“Kalau peredaran rokok ilegal mencapai 10 persen saja, kerugian setara dengan 36 miliar batang tanpa kontribusi. Itu sama dengan produksi 12 pabrik besar golongan I. Padahal peredarannya disinyalir bisa sampai 20 persen,” jelas Agus.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/2024 dan PMK Nomor 97/2024, tarif cukai hasil tembakau 2025 ditetapkan bervariasi, mulai Rp 1.231 per batang untuk SKM golongan I hingga Rp 122 per batang untuk SKT golongan III. Meski sudah terbiasa dengan kenaikan tahunan, pelaku industri mengaku cemas jika pola kenaikan berulang terus berlanjut.
Senada dengan pengusaha, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris juga meminta pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan kenaikan cukai. Ia menegaskan, laju pertumbuhan ekonomi Kudus hanya 2,7 persen pada semester pertama 2025, jauh di bawah rata-rata nasional 5 persen.
“Tekanan regulasi terhadap industri hasil tembakau jadi salah satu faktor penghambat. Selain beban tarif, persaingan dengan rokok ilegal membuat sektor produksi kian terjepit. Padahal kontribusi Kudus terhadap penerimaan cukai nasional sangat besar,” ungkapnya.
Agus maupun Sam’ani sepakat bahwa kunci penyelamatan industri rokok ada pada keberpihakan kebijakan. Salah satunya dengan pemberantasan rokok ilegal yang konsisten, sehingga industri legal tetap bisa bertahan sekaligus menjaga penerimaan negara. (AS/YM)






