Inovasi Baru Dinas PUPR Kudus: Program SEMBAKO untuk Atasi Kendala Perizinan Bangunan

oleh -821 kali dibaca
Foto: Pemkab Kudus meluncurkan dan sosialisasi program SEMBAKO "Sempadan Bangunan Terkoreksi," yang bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan bangunan gedung (PBG). Peluncuran program yang diinisiasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus tersebut diadakan di Hotel Griptha Kudus pada hari Jumat (26/7/2024). (Foto: Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Pemkab Kudus meluncurkan dan sosialisasi program SEMBAKO “Sempadan Bangunan Terkoreksi,” yang bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan bangunan gedung (PBG). Peluncuran program yang diinisiasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus tersebut diadakan di Hotel Griptha Kudus pada hari Jumat (26/7/2024).

Proses perizinan terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) seringkali terkendala oleh pengaturan sempadan bangunan.

Hal ini disebabkan kondisi jalan di Kabupaten Kudus banyak yang tidak sesuai dengan standar teknis jalan, dalam arti lebar Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) eksisting, kurang dari ketentuan standar teknis Kementerian PUPR, dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pelebaran.

Hal ini, ketentuan sempadan bangunan di wilayah tersebut tidak dapat diterapkan sebagaimana mestinya, sehingga perlu dilakukan upaya teroboson dan inovasi agar tidak menghambat investasi, pembangunan dan pengembangan wilayah.

Dinas PUPR selaku Dinas Teknis yang memproses Perijinan PBG maupun SLF, mencoba melakukan inovasi terkait pengaturan sempadan bangunan sesuai dengan situasi dan kondisi jalan di Kabupaten Kudus agar bisa di implementasikan dalam proses pemberian ijinnya terutama PBG dan SLF.

Adapun Inovasi yang dilakukan Dinas PUPR adalah melakukan identifikasi, analisa, perumusan dan penyesuaian pengaturan sempadan bangunan melalui Proyek Perubahan yang bertajuk ” SEMBAKO”, yaitu SEMpadan Bangunan terKoreksi.

Kepala Dinas PUPR Kudus, Arief Budi Siswanto, menyatakan bahwa SEMBAKO tidak hanya bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan bangunan gedung (PBG), tapi juga untuk mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi, seperti ketidaksesuaian lebar jalan dengan regulasi pusat, lambatnya proses perizinan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dan kurang proaktifnya masyarakat dalam memperbaiki dokumen perizinan.

Arief berharap dengan diluncurkannya SEMBAKO, berbagai kendala tersebut dapat diminimalisir. Terlebih, masyarakat dapat mengurus izin PBG dengan lebih mudah dan fleksibel karena bisa diakses dari mana saja, serta mendapatkan jaminan kecepatan layanan perizinan.

Pada tahap awal implementasi SEMBAKO. Dipilih dan ditetapkan 3 ruas jalan yaitu Jalan dr. Lukmonohadi, Jalan A. Yani dan Jalan Sunan Muria. Yang merupakan kawasan strategis sekitar pusat Pemerintahan Kabupaten Kudus dengan perkembangan yang pesat, meliputi kegiatan perkantoran, perdagangan, jasa dan saranan pelayanan umum.

Di samping itu, ketiga ruas jalan tersebut sangat sulit untuk dilakukan pelebaran karena keterbatasan lahan dan harga tanah yang sangat tinggi, sehingga penerapan sempadan perlu diintervensi dengan inovasi SEMBAKO agar potensi pengembangan wilayah tidak terhambat yang nantinya bisa berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kudus.

Sementara itu, Pj. Bupati Hasan Chabibie menyampaikan apresiasi tinggi atas peluncuran SEMBAKO. Dirinya menekankan pentingnya menyikapi perubahan regulasi bangunan, khususnya perizinan gedung, dengan serius dan penuh tanggung jawab.

Hasan menjelaskan bahwa SOP perizinan seharusnya selesai dalam 15 hari, namun seringkali memakan waktu 2 hingga 3 bulan karena faktor seperti kesalahan aplikasi atau persyaratan yang belum lengkap. Oleh karena itu, langkah utama yang diambil adalah mengeluarkan kebijakan untuk percepatan dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dokumen yang harus disiapkan.

Hasan berharap, SEMBAKO dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung melalui proses yang transparan, adil, dan efisien. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :