Izin Melaut Terbit Nelayan Juwana Bernapas Lega

oleh -159 Dilihat
Nelayan cantrang
Foto: okoh nelayan Kabupaten Pati, Jamari Ridwan. (Ivan Nugraha/ISKNEWS.COM)

Pati, ISKNEWS.COM – Sempat dilarang melaut karena regulasi pemerintah, serta masa berlaku izin toleransi kapal cantrang telah habis, sepertinya kini nelayan cantrang di Pati mendapatkan angin segar.

Pasalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sudah mengeluarkan izin melaut bagi kapal cantrang.

Dengan turunnya izin tersebut, menurut tokoh nelayan, Jamari Ridwan sudah barang tentu disambut baik. Nelayan cantrang yang sudah lama tidak melaut karena terhalang regulasi, akhirnya bisa kembali melakukan aktivitasnya.

“Kami senang sekali dengan turunnya izin melaut, karena surat ini sangat penting bagi nelayan. Kalau nelayan sudah boleh melaut berarti kan beban hidup kami berkurang,” ujar tokoh nelayan asal Desa Bendar, Kecamatan Juwana itu, Senin (19-02-2018).

Izin yang diterbitkan tersebut, imbuh Jamari, bisa digunakan hingga akhir 2018 nanti dan hanya berlaku bagi kapal dengan kapasitas 30 Gross Tonnage (GT). Ia berharap kepada pemerintah pusat, agar izin penggunaan alat tangkap cantrang bisa diperpanjang lagi.

“Kami berharap KKP tidak membatasi kapasitas kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang. Mudah-mudahan nelayan cantrang dalam waktu dekat diizinkan berlayar di perairan nasional,” harap Jamari. (IN/AM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.