Kudus, isknews.com – Yayasan Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus mencatat adanya peningkatan mengenai tindakan kekerasan pada perempuan dan anak, pernongkatan tersebut terjadi dari tahun ke tahun mencapai 30% kasus yang telah tetjadi.
Dari peningkatan tahun 2015 saja JPPA mencatat terdapat 41 kasus yang dimulai dari awal tahun 2015 hingga penghujung bulan Oktober, kasus tersebut yang dialami korban mayoritas perempuan dan anak yang dimulai dari kasus KDRT, Pemerkosaan, pelecehan seksual, dll. Hal ini tentunya menjadi catatan terburuk dalam penindakan kekerasan di Kabupaten Kudus.
Menurut Hj. Noor Haniah Ketua Yayasan Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) saat ditemui oleh isknews.com Senin, 02/11 menjelaskan “Penindakan kekerasan pada perempuan dan anak tahun 2015 mengalami peningkatan hingga 30%, hal tersebut dihitung mulai dari awal 2014 – hingga 2015 saat ini. Sedangkan di tahun 2015 terdapat kasus sebanyak 41 kasus kekerasan yang dialami mayoritas oleh perempuan dan anak” jelasnya.
Tak hanya itu, dari sekian kasus yang ada hanya 80% saja kasus yang diselesaikan tuntas, artinya dalam kasus tersebut ada beberapa kasus mengenai penindakan kasus kekerasan tersebut masih banyak yang belum diselesaikan sebagaimana sesemestiny. (Patih/LR)