Jual Pupuk Subsidi Ilegal di Cluwak, Warga Tulungagung Jawa Timur Ditangkap

oleh -1,042 kali dibaca

Pati, isknews.com – Satreskrim Polresta Pati berhasil menangkap penjual pupuk bersubsidi tanpa ijin yang berlokasi di Jalan Desa Ngablak – Wedusan turut Desa Ngablak Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati. Pelaku sendiri adalah NA (35) warga Tulungagung Jawa Timur.

Sat Reskrim Polresta Pati Ungkap Kasus Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal TKP Desa Ngablak Cluwak

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno G. Sukahar mengungkapkan. Kronologis kejadian terjadi pada tanggal 9 April 2023 lalu sekira pukul 20.00 WIB. Pelaku menjual pupuk bersubsidi kepada produsen, distributor atau pengecer pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati.

Sat Reskrim Polresta Pati Ungkap Kasus Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal TKP Desa Ngablak Cluwak

Pupuk yang dijual bersubsidi jenis urea sebanyak 200 karung dengan menggunakan mobil truk. Pupuk itu dikemas dalam kemasan ukuran 50 kilogram.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Petugas mendapati adanya Kendaraan Truk Colt Diesel, dengan Nopol : T–8109–TP, warna kabin kuning, bak kayu warna kuning yang melintas memuat 200 karung pupuk melintas di Jalan Desa Ngablak-Wedusan Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati,” ungkapnya Sabtu, (5/8/2023).

Onkoseno menjelaskan, pupuk berjumlah 200 sak terdiri dari Pupuk bersubsidi pemerintah jenis Urea sebanyak 140 sak, dan Pupuk bersubsidi pemerintah jenis PHONSKA sebanyak 60 sak, dikemas dalam kemasan sak ukuran 50 kilogram.

“Berkas Perkara sudah dinyatakan lengkap dan pada tanggal 2 Agustus 2023 mengirim/menyerahkan Tersangka beserta barang bukti kepada JPU,” Paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku NA dijerat tindak pidana ekonomi berupa melakukan perdagangan barang dalam pengawasan jenis pupuk bersubsidi tanpa ijin sesuai perundang-undangan.(mel)

KOMENTAR SEDULUR ISK :