Jepara, isknews.com ( Lintas Jepara) – Jumlah tenaga kerja asing yang ada di Kabupaten Jepara merupakan yang terbanyak dibanding kabupaten lain di eks Karesidenan Pati. Berdasarkan catatan Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, tahun 2016 lalu setidaknya terdapat 292 pekerja asing di Jepara. Akan tetapi, tidak semua pekerja asing tersebut memperpanjang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Kepala Diskopukmnakertrans Jepara Dwi Riyanto menyebut dari 292 tenaga kerja asing yang ada, hanya 105 orang yang memperpanjang IMTA. Sisanya belum terdeteksi, apakah yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan atau melakukan perpanjangan di Propinsi. “Berdasarkan data tahun lalu, memang angkanya seperti itu, bisa jadi mereka memperpanjang di Propinsi, karena pekerja asing yang ada di Jepara sebagian juga bekerja di daerah lain. Jadi yang memperpanjang IMTA ini hanya yang bekerja di Jepara saja,” ujar Dwi Riyanto.
Dwi Riyanto menambahkan, banyaknya tenaga kerja asing ini lantaran semakin banyaknya investasi multi nasional yang masuk di Jepara dalam beberapa tahun ini. Di perusahaan-perusahaan itu banyak mempekerjakan tenaga kerja asing sehingga jumlahnya terus meningkat. “Banyaknya investasi asing yang masuk ke Jepara memang berbanding lurus dengan banyaknya pekerja asing yang ada,” katanya.
Banyaknya pekerja asing yang ada di Jepara ini, berdampak juga terhadap pendapatan daerah yang masuk dari biaya pengurusan IMTA ini. Tahun lalu, kata Dwi Riyanto, income yang masuk sekitar Rp. 1,4 milyar. “Untuk pengurusan IMTA ini kita stelsel pasif, yakni hanya menunggu yang bersangkutan datang mengurus, sehingga pendapatannya hanya seperti itu,” lanjutnya.
Sementara itu, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi menyebut jika sebetulnya jumlah orang asing di Kabupaten Jepara jauh lebih banyak dari data itu. Data tersebut hanya berdasarkan data Pengurusan IMTA. Dengan telah diluncurkannya aplikasi online pengurusan IMTA ini, dirinya berharap tenaga kerja asing yang ada untuk segera melakukan pengurusan IMTA. “Dengan telah diluncurkannya aplikasi online untuk mengurus IMTA, kita berharap semakin banyak pekerja asing yang memanfaatkannya,” jelasnya.
Sebelumnya, untuk mengawasi keberadaan orang asing di Jepara Kantor Imigrasi Kelas II Pati, membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (PORA). Hal ini dimaksudkan guna untuk menyelesaikan masalah dan sekaligus pengawasan orang asing serta mengantisipasi tindak pidana dengan jaringan internasional. Tim ini juga untuk menegakkan peraturan dan perundangan yang berlaku demi menjaga tegaknya kedaulatan Negara atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang berpotensi merugikan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Jepara. Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Jepara berada di Rumah Jagongan Jalan Patimura, sebelah Utara alun-alun Jepara. (ZA)