K-SBSI KUDUS, “REVISI ATURAN JHT HARUSNYA MENGAKOMODIR BURUH KONTRAK”.

oleh -191 Dilihat

Kudus, isknews.com – Hingar-bingar mengenai pelaksanaan skema baru kalim JHT salah satu dari produk BPJS Ketenagakerjaan ternyata meskipun Pemerintah telah merevisi kembali aturan pencairan JHT (Jaminan Hari Tua), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kab. Kudus melalui pers release yang dikirim lewat surat elektronik ke media ini menilai revisi tersebut masih belum jelas. Sebelumnya pemerintah telah menerapkan aturan JHT hanya bisa diambil 10 persen setelah 10 tahun bekerja dan baru bisa dicairkan 100 persen saat usia 56 tahun. Setelah mendapatkan protes dari kalangan buruh, akhirnya Pemerintah mengeluarkan aturan baru JHT bisa diambil saat buruh terkena PHK minimal masa kerja 5 tahun.
Bagi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kab. Kudus melalui juru bicaranya Slamet Machmudi, aturan baru tersebut belum mengakomodir kondisi buruh kontrak atau outsourshing. Dengan masa kerja relatif pendek dan rentan terkena PHK sepihak, seharusnya JHT dapat diambil tanpa menunggu masa kerja 5 tahun. Padahal sebagaimana yang kita tahu, buruh kontrak atau outsourshing rata-rata mengalami PHK setelah 2 sampai 3 tahun bekerja.
KSBSI Kudus berharap pemerintah aspiratif dalam membaca keragaman situasi kehidupan yang dialami buruh. Mengedepankan aspek fleksibilitas kebutuhan buruh pada saat tidak lagi bekerja membutuhkan biaya untuk kelangsungan hidup. Jika harus menunggu capaian bekerja 5 tahun baru mendapatkan hak simpanan JHT secara penuh, maka ketentuan itu dapat memperburuk situasi buruh paska PHK.
Pemerintah berdalih, aturan baru JHT diterapkan guna menyelamatkan buruh pada saat usia tidak lagi produktif. Hal ini dapat dibenarkan bagi buruh yang telah memiliki kontinuitas pekerjaan yang panjang hingga mendekati usia pensiun. Lain ceritanya ketika buruh dinyatakan tidak lagi bekerja masih dalam kelompok usia produktif. Kebutuhan dana JHT bagi pengembangan potensi (wirausaha) yang berorientasi pada upaya kelangsungan hidup sangat dibutuhkan.
Aturan baru pencairan JHT membuat resah para buruh. Tidak menguntungkan bagi buruh kontrak yang masa kerjanya hitungan tahun. Semestinya, pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan konsentrasi pada upaya rekrutmen keanggotaan buruh dalam jaminan sosial yang memadahi. Sebab masih banyak buruh yang bekerja tanpa mendapatkan jaminan sosial yang layak atau tidak mendapatkan jaminan sosial sama sekali.
Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kudus, Luthful Hakim ketika ditemui di tempat kerjanya (8/7)  di konfirmasi tentang keresahan KSBSI Kudus menjelaskan, “ pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja melalui PKWT (kontrak) selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut atau -bahkan- lebih, idealnya wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya pada -semua- program-program Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Namun apabila jangka waktu PKWT dimaksud kurang dari 3 (tiga) bulan secara berturut-turut, maka pengusaha hanya wajib mengikut-sertakan tenaga kerjanya pada 2 (dua) program BPJS ketenagakerjaan , yakni Program JKK dan JK. Kecuali, dalam hal jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) bulan dimaksud, kemudian diperpanjang sehingga melebihi 3 (tiga) bulan, maka pengusaha wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya pada -seluruh- program Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian hanya terhitung sejak perpanjangan PKWT dimaksud” jelasnya. Dihubungi melalui telepon ketika dikonfirmasi mngenai hal ini, pihak BPJS ketenagakerjaan Cabang Kudus, Kepala Cabang yang di wakili oleh Suryadi, menyatakan bahwa secara normatif pihaknya hanya mengikuti regulasi yang ada dan berlaku berkait dengan JHT-BPPJS Ketenagakerjaan. (Erwin, Adi)