Kudus, isknews.com – Perubahan regulasi serta amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang kinerja Aparatur Sipil Negara, memerlukan disiplin dan profesional dalam berkarya dan bekerja, apalagi hal tersebut juga terkait dengan tunjangan kinerja yang harus dipresentasikan dengan sistem kehadiran berupa absensi dan laporan capaian harian dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Demikian pula ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kudus, terkait pembinaan dan arahan atas peran dan tupoksi ASN, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Jawa Tengah, Suhersi memberikan arahan kepada seluruh ASN di lingkungan instansi tersebut, Rabu (23/8/17).
Dalam arahannya Suhersi mengajak seluruh ASN Kemenag Kudus, untuk selalu menjalin dan meningkatkan komunikasi antara diri mereka sendiri dengan orang lain, komunikasi dengan lingkungan sekitar dan komunikasi dengan berbagai arah dan lini.

Dia juga mengungkapkan pertemuan ini merupakan proses taaruf dan mengajak seluruh ASN di lingkungan Kemenag Kudus untuk sharing dengan berbagai permasalahan yang ada.
“Konsekuensinya, ASN harus lebih akuntabel dan bekerja maksimal. Ubahlah pola pikir atau mindset kita sebagai ASN agar kerja dengan niat iklas dan beramal untuk mewujudkan visi dan misi Kemenag dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Diingatkannya, dirinya menekankan kepada seluruh ASN Kemenag Kudus untuk selalu menjalin kebersamaan secara internal, karena dengan kebersamaan yang kuat dapat mencari solusi dan penyelesaian dari permasalahan yang terjadi.
“ASN harus dapat meningkatkan akuntabilitasnya sebagai aparatur sipil negara yang mampu untuk berkarya, bekerja dan mengabdi bagi nusa dan bangsa,” pungkasnya. (YM)










