Kebijakan WFH di Kudus Berjalan Optimal, Disiplin ASN Tetap Terjaga

oleh -4 Dilihat
Foto: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Tulus Tri Yatmika. (Foto: Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dinilai berjalan optimal. Hingga saat ini, kedisiplinan ASN tetap terjaga dan belum ditemukan adanya pelanggaran selama kebijakan tersebut diberlakukan.

Kebijakan WFH mulai diterapkan sejak 10 April 2026 sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Tulus Tri Yatmika, menyampaikan bahwa pelaksanaan WFH di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) berjalan sesuai ketentuan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan adanya pelanggaran dari OPD yang menjalankan sistem kerja dari rumah. Menurutnya, para ASN tetap menunjukkan kedisiplinan meskipun tidak bekerja dari kantor.

“Untuk pelanggaran sampai dengan saat ini tidak ada atau belum kita temui laporan dari OPD,” ujar Tulus saat dimintai keterangan, Senin (4/5/2026).

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kudus Nomor 800.1.11/1235.2/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Dalam aturan tersebut, sebanyak 50 persen ASN di masing-masing OPD dijadwalkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat.

Untuk menjaga kedisiplinan, Pemkab Kudus menerapkan sistem pengawasan berbasis digital melalui aplikasi SI HADIR milik BKPSDM. ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan pelaporan kehadiran sebanyak tiga kali dalam sehari dengan menyertakan bukti foto.

“Pengawasan kita menggunakan absensi melalui SI HADIR, ada tiga kali laporan, yaitu pukul 07.30, 09.00, dan 11.00, sesuai ketentuan yang sudah disampaikan ke OPD,” jelasnya.

Tulus menambahkan, hingga kini belum ada kepastian mengenai durasi penerapan kebijakan WFH tersebut. Pemerintah daerah masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait kelanjutan kebijakan ini.

“Berlangsung sampai dengan nanti ada petunjuk lain dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah sifatnya hanya melaksanakan instruksi,” imbuhnya.

Penerapan WFH ini juga menjadi bagian dari upaya penghematan energi, khususnya dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung target penghematan energi di Kabupaten Kudus yang diproyeksikan mencapai 20 hingga 25 persen.

Dengan pelaksanaan yang disiplin dan terkontrol, Pemkab Kudus optimistis kebijakan WFH tidak hanya meningkatkan efisiensi kerja, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penghematan energi di tengah tantangan global. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :