WFH Perdana di Kudus Mulai Besok, Separuh ASN Sejumlah OPD Kerja dari Rumah Tiap Jumat

oleh -98 Dilihat
Foto Generated By AI

Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat (10/4/2026) besok. Dalam skema baru transformasi budaya kerja tersebut, sebanyak 50 persen ASN di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dijadwalkan bekerja dari rumah secara bergilir setiap hari Jumat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kudus Nomor 800.1.11/1235.2/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Sekretaris Daerah Kudus, Eko Djumartono, menyampaikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Pemerintah Kabupaten Kudus melaksanakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui kombinasi fleksibilitas secara work from office dan work from home,” ujarnya dalam surat edaran, Kamis (9/4/2026).

Meski demikian, sejumlah unit pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor atau WFO 100 persen guna menjaga kelancaran layanan kepada masyarakat.

Unit yang tetap WFO penuh antara lain pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator/eselon III, camat, lurah, BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, kecamatan, dan kelurahan.

Selain itu, layanan vital lainnya seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPMPTSP, UPTD Puskesmas, Laboratorium Kesehatan, RSUD dr Loekmono Hadi, sekolah, hingga bidang pendapatan dan pajak daerah juga tetap masuk penuh.

Dinas Perhubungan, Kecamatan dan kelurahan juga WFO 100 persen,” kata Eko.

Ia meminta masing-masing OPD mengatur jadwal WFH secara bergilir agar tidak mengganggu kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.

Selama menjalankan WFH, ASN dilarang bepergian ke luar daerah dan wajib tetap bekerja dari tempat tinggal masing-masing, kecuali untuk kepentingan mendesak.

Selama pegawai ASN melaksanakan WFH, alat komunikasi dalam posisi hidup dan dapat dihubungi,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melaporkan kehadiran melalui share location selama jam kerja berlangsung.

Pemkab Kudus juga mendorong ASN untuk mulai menerapkan pola transportasi ramah lingkungan, terutama bagi pegawai yang tinggal kurang dari lima kilometer dari kantor.

Kami mengimbau agar para pegawai menggunakan sepeda atau alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil yang jarak domisili dengan lokasi kerja kurang dari 5 kilometer,” terangnya.

Selain itu, rapat, seminar, bimbingan teknis, dan kegiatan serupa diimbau dilaksanakan secara daring dengan memaksimalkan teknologi informasi.

Pemkab menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar aturan pelaksanaan WFH sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.