Gaji ke-13 Cair, Ribuan ASN Kudus Terima Haknya Senilai Rp34,08 Miliar

oleh -1345 Dilihat
Foto: Ilustrasi

Kudus, isknews.com – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus mulai menikmati pencairan gaji ke-13 yang telah disalurkan pemerintah. Total anggaran sebesar Rp34,08 miliar dikucurkan untuk memenuhi hak 9.240 ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengatakan proses pembayaran gaji ke-13 telah diselesaikan pada Senin (8/6/2026). Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Seluruh pembayaran sudah selesai. Bahkan sejak malam hari dana gaji ke-13 sudah masuk ke rekening para ASN,” ujarnya.

Djati menjelaskan, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kudus memperoleh gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku. Penerima tidak hanya berasal dari kalangan PNS, tetapi juga mencakup PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

Menurutnya, besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pegawai tidak sama karena disesuaikan dengan status kepegawaian dan masa kerja masing-masing. Untuk PPPK yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun, nominal yang diterima setara dengan satu kali gaji penuh.

Yang diterima adalah sebesar gaji utuh sesuai hak masing-masing tanpa ada potongan,” jelasnya.

Sementara itu, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional berdasarkan lama masa kontrak. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi PPPK paruh waktu yang baru menjalani masa kerja selama beberapa bulan.

Djati menerangkan, PPPK paruh waktu memperoleh gaji ke-13 sebesar 5/12 dari satu kali gaji bulanan. Hal itu karena masa kontrak mereka baru berjalan sekitar lima bulan sehingga belum memenuhi syarat untuk menerima secara penuh.

PPPK paruh waktu tetap mendapatkan gaji ke-13, tetapi perhitungannya disesuaikan dengan masa kerja yang sudah dijalani,” katanya.

Lebih lanjut, ia berharap dana yang diterima para ASN dapat dimanfaatkan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan yang penting dan mendesak. Terlebih, pencairan gaji ke-13 dilakukan bertepatan dengan persiapan memasuki tahun ajaran baru sekolah.

Menurut Djati, pemerintah pusat memang mengarahkan pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk dukungan bagi ASN yang memiliki tanggungan pendidikan anak. Karena itu, waktu pencairannya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat menjelang dimulainya semester baru.

Harapannya gaji ke-13 ini dapat membantu kebutuhan pendidikan anak-anak ASN, terutama untuk biaya masuk sekolah dan berbagai keperluan lainnya,” pungkasnya. (AS/YM)