Kudus, isknews.com – Setelah sebelumya dilakukan upaya konfirmasi tentang besarnya retribusi yang di bayarkan oleh para pengusaha air muria kepada UP3AD Kudus, dan diperoleh besaran angka retribusi yang sangat kecil dengan rata-rata hanya di kisaran Rp. 485.000 perbulan atau bila dibagi 7 perusahaan pembayar retribusi sekitar angka Rp. 70.000 an perbulan perperusahaan, dijelaskan oleh DP3AD bahwa hitungan besaran angka tersebut di peroleh dari Dinas Pengelolaan Sumberdaya Air Jawa Tengah Kantor Balai Pemgembangan Budidaya Sumber Daya Air (BPSDA) Serang, Lusi, Juana yang berkantor di wilayah Kecamatan Kaliwungu Kudus.
Namun ketika media ini mencoba ,melakukan konfirmasi ke Kantor Balai tersebut (5/8) di peroleh jawaban bahwa angka penggunaan pemakaian air permukaan yang ada di wilayah muria, angka besaran penggunaan air bukan datang dari kantornya, “karena data penggunaan air kami peroleh dari Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, kalau yang sudah keluar ijinnya, ijinnya itu 0,46 l/detik jadi kalau dibuat perhitungan perbulan itu sekitar 1200 m3 perbulan, dan yang kami terima dari BBWS bahwa ada 7 pengusaha yang bayar retribusi ”. Jelas S. Hadiharyanto kasi Pengendalian dan pendayagunaan BPSDA Pamali -Juana.
Dari daftar besaran Pajak air permukaan yang di keluarkan oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah, tertera angka sesuai tarif untuk jenis peruntukan niaga dengan spesifikasi perusahaan minuman olahan dan pabrik es, maka diperoleh angka perusahaan harus membayar Rp. 375/m3/bulan.
Sementara itu Ditemui oleh isknews.com di lokasi perusahaan yang menjual air dari mata air muria, di wilayah Desa Kajar dawe Kudus (5/8), seorang pengusaha air muria yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku dalam sehari dirinya menjual rata-rata 8 tanki dengan kapasitas pertanki 5.000 l atau 5m3 untuk di jual di depo-depo langganannya.
Dari uji petik tersebut menurut Fikri, ketua LSM LEPASP Kudus yang di temui di kantornya ((8/8), “ dapat di hitung bahwa dalam kurun satu bulan satu pegusaha air ini menjual air permukaan sebesar 8x5m3 x30 hari = 1200 m3/bulan dan bila dirupiahkan kewajiban perusahaannya atas retribusi pajak air permukaan adalah sebesar 1200 m3 x375 = Rp. 450.000 perbulan. sedangkan data yang diberikan kepada UP3AD Kudus total pembayaran hanya Rp. 485.000,- untuk 7 perusahaan pembayar retribusi, Bila benar yang menghitung besaran pemakaian air muria ini adalah kantor BBWS, Jadi patut diduga ada ketidak beresan dari Kantor balai Besar Wilayah Sungai Pemali-Juana dalam menghitung besaran retribusi yang dilakukan oleh instansi-instansi berlabel Propinsi Tersebut, lebih aneh lagi, dari 7 perusahaan pembayar retribusi tersebut hanya 3 yang legal (ada surat ijin operasional dari Kemen PU) sedangkan yang 4 perusahaan lagi ilegal, mosok ilegal kok ditarik retribusi, dan lagi darimana mereka menghitung besaran penggunaan air bila meteran air atau alat pengukur besaran penggunaan air saja tidak ada terpasang ?”. (YM/RM)